![]() |
| Foto ; Warga Karawang mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Karawang, motor yang hilang telah kembali |
Nuansametro.com - Karawang | Tim Reserse Mobilitas (Resmob) Satreskrim Polresta Karawang berhasil membongkar sekaligus membekuk kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi terorganisir di wilayah Kabupaten Karawang.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban bernama Lilisana M. Sihaloho, warga Kecamatan Tirtamulya, melaporkan hilangnya dua unit sepeda motor miliknya pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekira pukul 04.00 WIB di depan rumahnya di Kampung Pasirmalang, Desa Parakanmulya.
Kendaraan yang hilang: satu unit Honda Beat tahun 2025 hitam T 2838 QU, dan satu unit Honda Verza tahun 2023 hitam T 5526 OT.
Penelusuran & Blokir Jalan Berhasil
Kapolresta Karawang, Kombes Pol. Mario Prahatinto, menjelaskan bahwa tim Resmob melacak pergerakan pelaku hingga mengidentifikasi aktivitas mereka di wilayah Kotabaru dan Cikampek.
Strategi pengejaran diterapkan dengan menutup ruang pelarian di sepanjang Jalan Parakanmulya, termasuk blokir jalan di atas Jembatan Parakanmulya.
Saat dikejar, salah satu pelaku berusaha bersembunyi di rumah warga, sementara pelaku lainnya nekat menerobos blokir. Karena tidak menghiraukan himbauan berhenti, pelaku berinisial AH terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kakinya.
Dua pelaku lainnya sempat melarikan diri ke arah jalur sungai, satu berhasil diamankan warga dan petugas di area perkebunan warga.
Hingga kini, pelaku berinisial KDN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu.
4 Motor Hasil Curian Disita
Dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian, termasuk dua milik korban: Honda Beat, Honda Verza, serta dua unit lainnya berupa Honda Beat dan Honda Scoopy abu-abu hitam.
Para pelaku menggunakan modus kunci palsu dan menyasar kendaraan yang terparkir di depan rumah pada dini hari saat lingkungan sedang sepi.
Terancam 7 Tahun Penjara
Tiga pelaku yang diamankan kini dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Polisi Imbau Warga Waspada
Kapolresta mengingatkan masyarakat untuk selalu memasang kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terlihat, serta tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama pada dini hari.
Kasus ini membuktikan bahwa kehati-hatian adalah benteng pertama, dan kepolisian senantiasa berpatroli mengawasi pergerakan pelaku kejahatan di wilayah Karawang.
• Irfan Sahab

0 Komentar