Headline News

Tegas! Forum Umat Islam Purwakarta Peringatkan, Jangan Bangun GKPS Cikopo Sebelum Semua Izin Lengkap

Foto : H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H.

Nuansametro.com - Purwakarta | Forum Umat Islam Purwakarta melalui kuasa hukumnya, H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H. dari Tim Pembela Muslim (TPM), menyampaikan pernyataan sikap sekaligus peringatan tegas terkait rencana peletakan batu pertama pembangunan Gereja GKPS di Cikopo, Kabupaten Purwakarta. 

Inti pesannya jelas, tidak boleh ada satu pun aktivitas fisik pembangunan sebelum seluruh perizinan dipenuhi secara sah.

Menurut Elyasa, peringatan ini ditujukan kepada tiga pihak sekaligus, Panitia Pembangunan GKPS Cikopo, Satpol PP Kabupaten Purwakarta, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta.

Berpijak pada 4 Landasan Hukum

Dalam pernyataan resminya, Forum merujuk secara spesifik pada empat payung hukum yang menjadi dasar tuntutan mereka:

- PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat (1) dan (4): Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib diperoleh sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.

- PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 327: Mengatur sanksi administratif bagi setiap pembangunan yang berjalan tanpa PBG.

- PBM Menteri Agama No. 9/2006 dan Mendagri No. 8/2006 Pasal 13 dan 14: Pendirian rumah ibadah harus memenuhi seluruh syarat administratif, teknis, maupun syarat khusus pendirian rumah ibadah.

- UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 255: Menegaskan kewenangan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

 5 Tuntutan Tegas yang Disampaikan

Berdasarkan landasan hukum tersebut, Forum Umat Islam Purwakarta menyampaikan lima tuntutan secara resmi:

1. Meminta panitia GKPS Cikopo menunda peletakan batu pertama maupun segala bentuk konstruksi termasuk penggalian pondasi dan pengecoran sebelum PBG diterbitkan secara resmi.

2. Meminta Satpol PP Purwakarta melakukan pengawasan langsung dan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan apabila ditemukan aktivitas pembangunan yang belum memenuhi ketentuan hukum.

3. Meminta DPMPTSP Purwakarta memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait status perizinan GKPS Cikopo, termasuk tindak lanjut atas adanya Surat Peringatan Pertama (SP1).

4. Jika terbukti PBG belum terbit namun pembangunan sudah berjalan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta diminta segera menghentikan kegiatan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

5. Pemerintah Kabupaten Purwakarta diminta konsisten menerapkan standar hukum yang sama bagi semua pihak — tanpa diskriminasi, tanpa pengecualian.

  "Hukum Tidak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas"tegas Elyasa.

Elyasa menegaskan, sikap ini sama sekali bukan bentuk penolakan terhadap kebebasan beragama.

"Hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah wajib dihormati dan dilindungi konstitusi. Namun, pelaksanaan hak tersebut tidak menghapus kewajiban untuk menaati ketentuan hukum dalam pembangunan bangunan gedung." Ujarnya.

"Kebebasan beragama dijamin konstitusi, tetapi ketaatan terhadap hukum adalah kewajiban seluruh warga negara. Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut kepastian hukum, keadilan, dan penegakan aturan tanpa diskriminasi. Hukum jangan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu," tegas pernyataan sikap tersebut. Tambah Elyasa.

 Langkah Selanjutnya Jika Diabaikan

Elyasa juga memberikan sinyal tegas, jika peringatan ini diabaikan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Langkah konstitusional akan ditempuh, termasuk menyampaikan pengaduan resmi kepada Bupati Purwakarta, DPRD Kabupaten Purwakarta, hingga Ombudsman Republik Indonesia.

"Persoalan ini kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Apakah hukum akan ditegakkan secara konsisten dan adil, atau justru diabaikan demi kepentingan tertentu? Warga kini menunggu," pungkasnya.

 

 • Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro