![]() |
| Foto : Satuan Reserse PPA Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Karawang. |
Nuansametro.com - Karawang | Satuan Reserse PPA Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Karawang.
Sebanyak sembilan anak di bawah umur diketahui menjadi korban perbuatan bejat yang diduga dilakukan oleh penjaga warung internet (warnet) di Kecamatan Karawang Barat.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1244/XI/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 1 November 2026.
Identitas Tersangka & Korban
Kapolresta Karawang, Kombes Pol. Mario Prahatinto, mengungkapkan tersangka berinisial FR (30), warga Kecamatan Karawang Barat yang bekerja sebagai penjaga warnet di rumah keluarganya sendiri.
Sembilan korban yang teridentifikasi berusia antara 8 hingga 14 tahun, terdiri dari delapan anak laki-laki dan satu anak perempuan:
RAP (14), MHR (13), MAS (9), MAG (8), MAR (13), MDA (12), MAP (9), ANS (11), dan RH (14).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Tiga anak korban sedang bermain lalu pergi ke warnet milik keluarga tersangka.
Sesampainya di lokasi, salah satu korban masuk dan melihat tersangka sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban RAP. Saat diketahui, tersangka panik dan menghentikan aksinya di tempat.
Namun penyidikan lebih lanjut mengungkap fakta lebih mengerikan: perbuatan itu bukan terjadi satu kali saja.
- Korban MHR, MAS, MAR, MDA, dan MAP mengaku pernah diraba alat kelaminnya oleh tersangka dari luar celana
- Korban MAG mengaku tersangka sempat menurunkan celananya dan melakukan pencabulan lebih jauh
- Dua korban perempuan, ANS dan RH, mengaku pernah diraba pada bagian payudara dan alat kelamin
Tersangka tidak mengincar anak yang jauh dari lingkungannya — justru anak-anak yang sering bermain di sekitar tempat tinggal mereka sendiri.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka FR dijerat Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan cabul terhadap anak yang diketahui atau patut diduga belum dewasa. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos olahraga lengan pendek warna putih kuning bertuliskan "Mata Air" dan "Almarkt", serta satu potong celana pendek warna coklat.
Polisi Imbau Orang Tua Waspada
Hingga saat ini penyidikan masih berjalan. Polisi menduga kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani berbicara. Kapolresta Karawang mengimbau seluruh orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergerakan anak-anak mereka.
"Kasus ini menjadi pengingat penting: kejahatan terhadap anak tidak selalu terjadi di tempat jauh, bisa saja terjadi di lingkungan terdekat, di tempat yang dianggap aman oleh orang tua," tegas Kapolresta.
Siapa pun yang memiliki informasi terkait kasus ini atau menduga anaknya menjadi korban, diminta segera melapor ke Satreskrim Polresta Karawang atau unit pelayanan perempuan dan anak terdekat. Keamanan anak adalah tanggung jawab kita bersama.
• Irfan Sahab

0 Komentar