![]() |
| Foto : Papan proyek pembangunan pagar Gedung Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang yang dibiayai APBD Tahun 2026 senilai Rp398.855.000 kini menjadi sorotan publik. |
Nuansametro.com - Karawang | Proyek pembangunan pagar Gedung Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang yang dibiayai APBD Tahun 2026 senilai Rp398.855.000 kini menjadi sorotan publik.
Di tengah nilai proyek yang tidak kecil, justru muncul dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, para pekerja yang sedang memasang bata merah dan melakukan aktivitas konstruksi tidak terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Helm keselamatan, sepatu pengaman, sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung lain yang menjadi syarat wajib di lokasi konstruksi tampak tidak digunakan.
Saat dimintai keterangan singkat, salah satu pekerja hanya menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan tanggung jawab seseorang bernama "Pak Adin".
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang bertindak sebagai pengawas lapangan maupun penanggung jawab keselamatan kerja.
Identitas Proyek
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi:
- Nama Pekerjaan: Pembangunan Pagar Gedung Kantor Bapenda Kabupaten Karawang
- Lokasi: Kecamatan Karawang Barat
- Sumber Dana: APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026
- Nilai Kontrak: Rp398.855.000
- Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender
- Pelaksana: CV. Nur Buana Abadi
K3 Wajib, Bukan Pilihan
Penerapan K3 dan penggunaan APD bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban hukum dalam setiap pekerjaan konstruksi. Helm keselamatan, sepatu pengaman, sarung tangan, dan perlindungan lainnya dimaksudkan untuk mencegah risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan dan nyawa pekerja.
Masyarakat mempertanyakan: jika di lokasi proyek instansi pengelola keuangan daerah saja K3 tidak dipatuhi, bagaimana pengawasannya di proyek-proyek lain yang jauh lebih besar dan kompleks?
Dinas PUPR Diminta Lakukan Peninjauan
Publik kini menantang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang selaku instansi teknis terkait untuk segera turun ke lokasi, melakukan verifikasi langsung, dan memastikan kontraktor pelaksana mematuhi seluruh ketentuan K3.
Kontraktor pelaksana juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan pengabaian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Nur Buana Abadi maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Asas praduga tak bersalah tetap kami pegang, namun penegakan aturan K3 di proyek APBD adalah hak publik yang harus dipenuhi.
• Kojek


0 Komentar