Headline News

Kades Kadawung & Camat Pabuaran Menghilang Saat Dicari, Kepala BRI Pabuaran: "Saya Baru 5 Bulan, Mantan Kepala Sudah Pindah ke Ciasem"

Foto : Iyan Herdiyansyah Kepala Unit BRI Pabuaran

Nuansametro.com - Subang | Upaya penelusuran fakta dan hak jawab terkait dugaan penggelapan dana pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp28 juta milik Usman, warga Desa Kadawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, terus berlanjut. 

Tim jurnalis Nuansa Metro menyambangi sejumlah pihak terkait pada Rabu (4/11/2026), namun hasilnya memunculkan lebih banyak pertanyaan.

Kades & Camat Tak Ditemui

Langkah pertama menuju Kantor Desa Kadawung menemui jalan buntu. Pihak BPD mengonfirmasi bahwa Kades yang juga menjabat PJ Kades Kadawung tidak berada di lokasi dan tidak dapat ditemui. Konfirmasi ke Kantor Kecamatan Pabuaran menghasilkan hal serupa, Camat Pabuaran juga tidak ada di tempat saat didatangi.

Notaris Janji Hak Jawab Hari Sabtu

Oknum notaris rekanan BRI Unit Pabuaran yang namanya disebut dalam laporan dapat dihubungi melalui pesan singkat. Ia meminta waktu untuk menyiapkan pernyataan tertulis dan berjanji akan memberikan hak jawab secara resmi pada hari Sabtu. Redaksi akan menunggu keterangan tersebut.

Kepala BRI Pabuaran Buka Suara

Satu-satunya pihak yang bersedia memberikan klarifikasi langsung adalah Kepala Unit BRI Pabuaran, Iyan Herdiyansyah. Ia menegaskan dirinya bukan pihak yang menangani transaksi tersebut.

"Saya baru menjabat dan bekerja di Unit Pabuaran ini selama 5 bulan. Jadi saya tidak tahu persis awal mula transaksi ini," ujar Iyan.

Ia baru mengetahui persoalan ini setelah kasus viral di media sosial.

"Ketika kemarin saya mengetahui bahwa masalah ini viral, saya langsung menelepon notaris dan menanyakan kebenarannya seperti apa," jelasnya.

Iyan juga membenarkan bahwa Usman beserta tim kuasa hukumnya pernah datang menemuinya, namun saat itu dirinya sedang tidak berada di kantor.

Mantan Kepala Unit Sudah Dipindah ke Ciasem

Informasi penting lainnya: mantan Kepala Unit BRI Pabuaran yang menangani transaksi pada 2024 telah dipindahkan ke BRI Unit Ciasem. Dan kini, kasus ini sudah berada di meja pimpinan yang lebih tinggi.

"Cabang BRI yang ada di Pamanukan pun sudah mengetahuinya dan sepertinya akan segera dipanggil dalam waktu dekat oleh cabang untuk mengetahui kebenarannya," ungkap Iyan.

Bola Panas ke Cabang Pamanukan

Laporan polisi yang dibuat Usman didampingi pengacaranya Arif Rahman, S.H., Suryadi Gurning, S.H., dan Elvan Septian, S.H. di Satreskrim Polres Subang dengan jeratan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Baru masih berjalan.

Kini publik menanti, Apakah Cabang BRI Pamanukan benar-benar akan memanggil mantan Kepala Unit, notaris, dan pihak terkait lainnya untuk membuka aliran dana Rp28 juta tersebut? Dan kapan Kades Kadawung serta Camat Pabuaran bersedia memberikan penjelasan resmi?

Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

 

• Fitri 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro