Headline News

DPD Sundawani Karawang Bongkar Dugaan 2.200 TKA Siluman, Pemda Diminta Transparan & Audit Kawasan Industri

Foto : Ketua DPD Sundawani Karawang, H. Ranzes Iman Sudirman (kemeja hitam).

Nuansametro.com - Karawang | Sebuah celah pengawasan yang mengkhawatirkan terbongkar di lumbung industri nasional Kabupaten Karawang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sundawani Karawang membunyikan alarm keras terkait dugaan adanya sekitar 4.000 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beroperasi di kawasan industri, padahal data resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karawang hanya mencatat 1.800 orang. 

Artinya, ada selisih mencolok sekitar 2.200 TKA yang diduga beroperasi tanpa tercatat secara administratif.

"Ini bukan selisih kecil. Ini jurang pengawasan. Kalau yang resmi cuma 1.800, lalu yang 2.200 lagi siapa? Kerja di mana? Izinnya dari mana? Ini yang harus dijawab Pemda," tegas Ketua DPD Sundawani Karawang, H. Ranzes Iman Sudirman, Senin (2/11/2026).

Warga Lokal Bukan Penonton di Tanahnya Sendiri

Ranzes menilai situasi ini sebagai ironi yang memalukan. Investasi mengalir deras, pabrik berdiri di mana-mana, namun warga lokal justru masih mengantre lowongan kerja.

"Karawang hanya jadi hamparan pabrik, tapi warganya bukan tuan rumah di tanahnya sendiri. Investasi deras, tapi warga lokal antre kerja. Ini ketimpangan yang tidak boleh dibiarkan," ujarnya.

Pelanggaran Berlapis Jika Terbukti

Direktur LBH Sundawani Karawang, Abu Nurbuana, S.H., M.H., menegaskan selisih angka ini bukan hal sepele. Jika terbukti benar, ini merupakan pelanggaran berlapis baik di bidang ketenagakerjaan maupun keimigrasian. 

Aturan jelas mewajibkan setiap perusahaan pengguna TKA memiliki pengesahan RPTKA, pembatasan jabatan terlarang, serta kewajiban alih pengetahuan kepada pekerja lokal.

"Periksa semua. Dokumen RPTKA-nya ada tidak? KITAS-nya apa? Jabatannya sesuai tidak? Kalau melanggar, tindak. Jangan tebang pilih karena dia investor besar," tegas Abu.

Potensi Kebocoran PAD Miliaran Rupiah

Sorotan paling tajam justru menyangkut keuangan daerah. Setiap TKA resmi wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) sebesar 100 USD per bulan yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah. 

Jika dugaan selisih 2.200 TKA ini benar, maka potensi kebocoran PAD Karawang bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

Sundawani mendesak Pemda Karawang membuka data secara transparan: berapa TKA resmi, perusahaan mana saja yang menggunakan, dan berapa miliar retribusi yang sesungguhnya telah masuk ke kas daerah.

"Jangan sampai data digelapkan. Transparansi harga mati," ujar Ranzes.

Tuntutan Tegas Sundawani

Untuk mengurai persoalan ini, Sundawani menyampaikan lima tuntutan keras kepada pemerintah daerah dan instansi terkait:

1. Audit Menyeluruh: Sapu bersih dan audit massal seluruh TKA di KIIC, Surya Cipta, Indotaisei, dan seluruh kawasan industri Karawang.

2. Verifikasi Dokumen: Periksa keabsahan RPTKA, KITAS, dan kesesuaian jabatan TKA dengan peraturan yang berlaku.

3. Operasi Gabungan: Disnaker, Kantor Imigrasi, dan aparat penegak hukum turun bersama, bukan bekerja sendiri-sendiri.

4. Buka Data Publik: Publikasikan data lengkap retribusi DKPTKA secara terbuka dan dapat diakses masyarakat.

5. Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Pastikan rekrutmen pekerja lokal menjadi prioritas utama di setiap perusahaan.

Bola Panas Kini di Tangan Pemda

Ranzes menegaskan komitmen pihaknya: jika Pemda Karawang tidak menindaklanjuti dengan serius, kasus ini akan didorong ke tingkat pusat Kemnaker RI dan Dirjen Imigrasi.

"Siapa pun yang cari makan di bumi Indonesia, wajib hormati hukum Indonesia. Data Disnaker 1.800, fakta di lapangan 4.000. Selisihnya ke mana? Jangan jadikan orang Karawang penonton di tanahnya sendiri. Jika tidak diaudit, kami akan bawa kasus ini ke Kemnaker RI dan Dirjen Imigrasi," pungkasnya.

Kini bola panas berada di tangan Bupati Karawang dan Kepala Kantor Imigrasi. Publik menanti langkah nyata: berani membongkar dan menertibkan, atau justru ikut membiarkan celah ini terus terbuka?

 

 • Fitri 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro