Headline News

Diduga Main Judi Online Saat Jam Kerja, Oknum ASN Bappenda Bogor Dilaporkan ke Gubernur Jabar, BKN Dan Kemendagri

Foto : Ketua DPD KPK RI Jabar, Januardi Manurung

Nuansametro.com - Bogor | Dugaan pelanggaran berat yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kini resmi dilaporkan. DPD LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat mengirimkan laporan resmi kepada Gubernur Jawa Barat dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kemendagri, terkait oknum ASN di lingkungan UPT Pajak Daerah Citeureup yang videonya terlihat diduga sedang bermain judi online saat jam kerja.

Viral di Media Sosial, Belum Ada Tindakan Resmi

Berdasarkan laporan resmi tertanggal 2 November 2026 yang ditandatangani Ketua DPD KPK RI Jabar, Januardi Manurung, rekaman video oknum ASN tersebut menyebar luas di media sosial. Penelusuran sementara mengarah pada oknum ASN di lingkungan UPT Pajak Daerah Citeureup, Kabupaten Bogor. 

Yang mengkhawatirkan, hingga laporan disampaikan, belum ada pemeriksaan internal yang terbuka dan transparan dari pihak Bappenda Kabupaten Bogor.

"Jika dibiarkan, dugaan ini semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. ASN ada untuk melayani, bukan bermain judi di jam kerja," tegas Januardi.

Melanggar UU ASN Hingga KUHP

Menurut Januardi Manurung, perbuatan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum:

-  Pasal 13 UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN): ASN wajib melayani publik, tidak boleh melakukan perbuatan tercela

-  Pasal 5 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2021: Dilarang melakukan perbuatan yang merugikan citra lembaga

-  Pasal 303 KUHP: Perjudian terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda

-  Pasal 36 UU No. 23 Tahun 2014: Sekretaris Daerah wajib mengawasi kinerja ASN

Sanksi yang dapat diberlakukan mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga tuntutan pidana.

Lima Desakan Tegas: Usut Tuntas, Terbuka, Transparan

DPD KPK RI Jabar menuntut lima hal kepada pihak berwenang:

1. Usut tuntas keterlibatan oknum tersebut tanpa pandang bulu

2. Pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan transparan, masyarakat berhak mengetahui proses dan hasilnya

3. Pimpinan instansi bertanggung jawab, tidak menutup-nutupi, segera ambil langkah tegas

4. Perkuat pengawasan ketat di seluruh instansi agar kejadian serupa tidak terulang

5. Sampaikan hasil tindak lanjut secara tertulis dalam 15 hari kerja setelah laporan diterima

"Kami tidak menuntut siapa pun dihukum sebelum terbukti. Tapi yang kami minta proses hukum berjalan. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi dan apa langkah perbaikan yang diambil pimpinan instansi tersebut," pungkas Januardi.

Kini masyarakat menanti, apakah laporan ini akan benar-benar ditindaklanjuti, atau sekadar berhenti di meja penerima? Kepercayaan publik sedang diuji.

 

• np

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro