Headline News

Waktu Menyusut, Risiko Mutu Menurun, LSM GANAS Minta Dinas SDABMBK Bekasi Awasi Ketat Proyek Kali Ciherang

Foto : Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS), Brian Shakti


Nuansametro.com - Bekasi | Proyek normalisasi Kali Ciherang yang membentang dari Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, hingga Sukamakmur dan Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, memicu kecemasan publik. 

Proyek bernilai Rp14.213.711.680 bersumber APBD 2026 ini tercatat baru dimulai 20 September 2026,padahal jadwal kontrak menetapkan mulai pengerjaan sejak 1 September 2026. 

Keterlambatan hampir tiga minggu menyusutkan waktu efektif dan berisiko menurunkan mutu serta volume pekerjaan demi mengejar target selesai 19 Desember 2026.

Proyek di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi ini dipercayakan kepada CV Karya Intan dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Kecurigaan Menguat Kualifikasi & Pengawasan Dipertanyakan

Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS), Brian Shakti, menegaskan proyek bernilai di atas Rp10 miliar idealnya dikerjakan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas atau setidaknya memiliki kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Besar. Status CV Karya Intan kini diteliti menyeluruh guna mengantisipasi praktik "pinjam bendera".

"Proyek sebesar ini tidak boleh sekadar jadi ajang penyerapan anggaran. Harus sesuai standar mutu, volume, dan spesifikasi teknis yang disepakati. Jika keterlambatan ini menyebabkan pekerjaan tidak maksimal, Dinas wajib mengevaluasi dan memerintahkan perbaikan ulang," tegas Brian, Jumat (2/10/2026).

Papan Proyek Bermasalah, Konsultan Pengawas Tak Tercantum

Kejanggalan lain mencuat: papan informasi proyek tidak mencantumkan nama konsultan supervisi, serta terdapat ketidaksesuaian rincian durasi waktu pelaksanaan. 

LSM GANAS akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas SDABMBK meminta pembukaan dokumen RAB, kontrak, laporan progres harian, serta bukti kualifikasi SBU CV Karya Intan.

"Uang rakyat miliaran rupiah harus menghasilkan infrastruktur yang fungsional, terutama di wilayah yang kerap menghadapi persoalan air, baik banjir maupun kekeringan. Transparansi dan akuntabilitas tidak bisa ditawar," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari CV Karya Intan maupun Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi terkait penyebab keterlambatan awal maupun langkah percepatan yang akan diambil.

 

 

• Na

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro