![]() |
| Foto : Kuasa Hukum STK alias Ika. |
Nuansametro.com - Karawang | Penahanan seorang ibu rumah tangga berinisial STK alias Ika oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Karawang menuai sorotan tajam. Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang menilai proses hukum ini diduga sarat kejanggalan prosedur, tidak objektif, dan mengabaikan asas keadilan.
Klien mereka terlibat perselisihan pada 11 Mei 2026. Tim hukum menegaskan, bahwa kliennya Ika justru diserang terlebih dahulu ditonjok dada dan dicakar wajahnya.
Menurutnya, tindakannya saat itu murni pembelaan diri. Namun, Ika justru ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 September 2026, dan masa penahanannya kini diperpanjang hingga 5 November 2026 oleh Kejari Karawang.
Visum Satu Bulan Setelah Insiden Dijadikan Dasar Utama
Ketua Koordinator Tim Jabis, Saripudin, S.H., M.H., menilai penanganan ini terkesan mengakomodir satu pihak saja.
"Visum baru keluar sebulan setelah kejadian, langsung dijadikan dasar penahanan. Padahal fakta menunjukkan pelapor duluan yang menyerang," tegasnya.
Anggota tim, Ujang Suhana, S.H., menambahkan, bahwa hubungan sebab akibat luka dalam visum patut dipertanyakan.
"Hubungan sebab-akibat luka dalam visum patut dipertanyakan secara medis maupun hukum. Kami sudah ajukan Gelar Perkara Khusus sejak 28 September, namun belum ada tanggapan." Ungkap Ujang Suhana.
Pembelaan Diri Bukan Penganiayaan
Dul Jalil, S.H., menegaskan tindakan Ika murni refleks membela diri. "Tidak ada unsur niat jahat. Ini pembelaan terpaksa atau noodweer. Klien kami adalah korban, bukan pelaku," jelasnya.
Sementara itu, Iwan Kurniawan, S.H., M.H., menyoroti aspek kemanusiaan.
"Ika masih memiliki anak kecil yang butuh ibunya. Asas praduga tak bersalah harus dipegang teguh, jangan terburu-buru menahan tanpa menggali fakta secara utuh." Ujar Iwan.
Diabaikan? Siap Bawa ke Polda Jabar & Mabes Polri
Pontas Hutahaean, S.H., memberikan peringatan tegas. Jika gelar perkara khusus terus diabaikan, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut ke tingkat tinggi.
"Jika Gelar Perkara Khusus terus diabaikan, kami siap bawa dugaan penyimpangan prosedur ini ke tingkat lebih tinggi Polda Jabar hingga Mabes Polri." Tegas Pontas.
Hingga saat ini, Polresta Karawang melalui Kasi Humas menyatakan masih akan mengoordinasikan keberatan tersebut dan berjanji menyampaikan jawaban resmi secepatnya. (***)

0 Komentar