![]() |
| Foto : Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan melalui Unit Kamsel memfasilitasi pertemuan mediasi dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan kekeluargaan, Kamis (22/10/2026). |
Nuansametro.com - Kuningan | Indikasi kasus perundungan atau bullying antar siswa di SD Negeri 1 Kapandayan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, ditangani secara cepat dan humanis oleh kepolisian.
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan melalui Unit Kamsel memfasilitasi pertemuan mediasi dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan kekeluargaan, Kamis (22/10/2026).
Langkah ini diambil dalam rangka implementasi program "Polisi Peduli Pendidikan", di mana kepolisian hadir bukan untuk menindak secara represif, melainkan memfasilitasi penyelesaian masalah yang tetap melindungi tumbuh kembang anak-anak.
Pertemuan berlangsung kondusif sejak pukul 09.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kanit Kamsel dan personel Polsek Ciawigebang.
Turut hadir Kepala Sekolah beserta dewan guru, perwakilan Komite Sekolah, serta orang tua dari kedua belah pihak siswa yang terlibat.
Dalam dialog terbuka tersebut, kepolisian memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak psikologis jangka panjang akibat perundungan, sekaligus sosialisasi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ruang pertemuan menjadi sarana saling memahami antara keluarga korban dan keluarga pelaku.
"Kehadiran Polri di lingkungan sekolah bukan sekadar penegakan hukum, melainkan memberikan solusi yang humanis serta perlindungan psikologis bagi anak-anak. Kami ingin memastikan sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah anak," tegas AKP Aktuin Moniharapon.
Mediasi berjalan lancar dan membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai dan saling memaafkan tanpa dendam.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (Musyawarah Mufakat) yang disaksikan pihak kepolisian, sekolah, dan komite.
Sementara itu, pihak sekolah berkomitmen memperketat pengawasan pada jam-jam rawan seperti waktu istirahat dan jam pulang sekolah, guna mencegah terulangnya perundungan baik fisik, verbal, maupun siber di masa mendatang.
• Semi

0 Komentar