![]() |
| Foto : Universitas Negeri Malang. |
Nuansametro.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang bersama DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Rektor Universitas Negeri Malang (UM) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UM.
Langkah ini menyusul adanya dugaan peristiwa perbuatan seksual fisik yang melibatkan mahasiswa aktif di lingkungan kampus.
Permohonan tertuang dalam surat Nomor 25/SKL-MLG/IX/2026 bertanggal 28 September 2026. Tujuannya, membahas penanganan kasus sekaligus memastikan tidak ada lagi korban yang terabaikan.
Relasi Kuasa Diduga Jadi Akar Masalah
Kasus ini bukan sekadar perselisihan antarindividu. LIRA menyorot adanya relasi kuasa yang dimanfaatkan untuk menempatkan korban dalam posisi tak berdaya.
"Berdasarkan informasi yang kami miliki, peristiwa ini terjadi karena adanya ketimpangan kekuasaan di lingkungan kampus antara terduga pelaku dan korban," ungkap Ketua LIRA Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H.
"Penanganan serius diperlukan bukan hanya menyelesaikan persoalan ini, melainkan jaminan agar tidak terulang lagi di kemudian hari," tegasnya.
Minta Transparansi, Belum Ada Tanggapan Kampus
Pihak pemohon ingin:
✅ Menyampaikan informasi yang diterima terkait peristiwa
✅ Memperoleh kejelasan mekanisme penanganan dari Satgas PPKS UM
✅ Membahas pencegahan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kampus
Hingga saat ini, belum ada jadwal audiensi maupun tanggapan resmi dari pihak Universitas Negeri Malang.
Tegakkan Praduga Tak Bersalah, Lindungi Korban
LIRA menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan, status dugaan belum berarti kesalahan telah terbukti.
Proses harus berjalan objektif, prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung, namun perlindungan terhadap korban dan saksi juga tidak boleh diabaikan.
"Kampus bukan tempat menutupi masalah, melainkan tempat menyelesaikannya dengan adil dan transparan. Seluruh pihak yang terlibat berhak diperlakukan bermartabat," tutup pernyataan tersebut.
(David Hardson)

0 Komentar