Headline News

SK Hak Pakai Tidak Cukup, Pemerhati: "Tanpa Verifikasi Bapenda, Sertipikat Kebun Binatang Berpotensi Batal"

Foto : Pemerhati Pertanahan/Agraria, Yudi T.,

 Nuansametro.com - Bandung | Proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung untuk lahan Kebun Binatang Bandung diduga melanggar prosedur hukum. 

Pemerhati Pertanahan/Agraria, Yudi T., menyoroti tidak dilibatkannya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung dalam verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) — padahal itu syarat mutlak.

Yudi menegaskan, meskipun Pemerintah Daerah bisa dikecualikan dari pembayaran BPHTB, prosedur penetapan dan validasi tetap wajib dijalankan oleh Bapenda. Tanpa itu, sertipikat yang diterbitkan berpotensi cacat prosedur.

Dasar Hukum: UU HKPD Wajib Ditaati

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pasal 44 ayat (1) menyebutkan setiap perolehan hak atas tanah wajib diproses melalui mekanisme BPHTB. 

Pengecualian seperti untuk Barang Milik Daerah diatur pada ayat (6), namun tidak membebaskan dari kewajiban menjalani prosedur verifikasi dan penetapan nilai oleh Bapenda.

"Bapenda memegang kewenangan mutlak: menetapkan nilai, menghitung besaran, atau menyatakan nihil semuanya harus melalui prosedur resmi Bapenda. Tidak boleh dilewati begitu saja," tegas Yudi, Senin (6/10/2026).

SK Hak Pakai Tidak Cukup Tanpa Validasi Bapenda, Cacat Hukum

Yudi menegaskan, Surat Keputusan pemberian hak pakai saja tidak cukup menjadi dasar penerbitan sertipikat. Kantor Pertanahan wajib melampirkan bukti validasi BPHTB dari Bapenda, sekalipun nilainya nihil.

"Jika tidak ada berkas/formulir hasil verifikasi Bapenda setelah SK terbit, maka proses penerbitan sertipikat dapat dipastikan cacat prosedur," tandasnya.

Kekurangan ini berisiko: status hukum lahan Kebun Binatang Bandung bisa dipertanyakan di kemudian hari, dan pengelolaan aset daerah tidak dapat dipastikan sepenuhnya tertib administrasi.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Kantor Pertanahan Kota Bandung maupun Bapenda Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur ini. Redaksi akan terus memantau dan menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro