Headline News

Simpanan Tabungan Berjangka Terancam Hilang, Pengurus Koppas Ciracas Dilaporkan Damhudi ke Polda Metro Jaya


Nuansametro.com - Jakarta | Dugaan penggelapan dana besar-besaran mengguncang Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Ciracas, Jakarta Timur. Nasabah bernama Damhudi mengambil langkah tegas setelah simpanan tabungan berjangkanya senilai Rp1,6 miliar diduga tak kunjung dikembalikan oleh pihak koperasi hingga melewati masa jatuh tempo.

Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum JHS & Rekan, Damhudi resmi melayangkan surat somasi terbuka sekaligus melaporkan pengurus Koppas Ciracas ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, Senin (12/10/2026).

Somasi ditujukan langsung kepada Ketua Pengurus Koppas Ciracas berinisial B., dan Bendahara, WW. Dalam dokumen tersebut, tim hukum menegaskan pengurus diduga sengaja menahan, menunda, dan gagal mengembalikan dana milik Damhudi.

"Klien kami menaruh kepercayaan penuh menyimpan uangnya sebesar Rp1,6 miliar di Koppas Ciracas, namun saat hendak dicairkan justru dipersulit tanpa kejelasan." Ujar Jatino Simanullang, S.H., Kuasa Hukum Damhudi

 Jalur Hukum Ditempuh Secara Paralel

Dua jalur hukum digerakkan sekaligus:

🔹 Jalur Pidana — Polda Metro Jaya

Pengurus disinyalir melanggar:

- Pasal 372 KUHP — Penggelapan

- Pasal 378 KUHP — Penipuan

- Jika terbukti dana dialihkan ke aset pribadi, terancam sanksi UU TPPU No. 8/2010

🔹 Jalur Perdata — Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

- Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) dan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)

- Ancaman, PKPU hingga Kepailitan terhadap Koppas Ciracas jika dana tidak dikembalikan secara tunai dan seketika

"Jika dana Rp1,6 miliar tidak segera dikembalikan, kami siap ajukan PKPU hingga Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat." Tegas Jatino Simanullang, S.H.

Belum Ada Tanggapan

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Budianto maupun Wiwik Widiastuti belum memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun terkait somasi yang telah diterima. 

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi pengelolaan keuangan koperasi di tengah masyarakat, di mana kepercayaan adalah modal utama, namun transparansi dan akuntabilitas kerap dipertanyakan.

Penegak hukum diharapkan bertindak objektif dan tegas. Bukan hanya demi satu nasabah, melainkan untuk menjaga kepercayaan ribuan anggota koperasi lainnya yang mungkin sedang menanggung risiko serupa.

Pihak B, S.E., dan WW, S.E., maupun Manajemen Koppas Ciracas berhak menyampaikan konfirmasi, Hak Jawab, serta Hak Koreksi melalui Redaksi Nuansa Metro.

 

 

 

📰 5 Pilihan Judul Berita

 

1. Dana Rp1,6 Miliar Tak Dikembalikan, Damhudi Somasi dan Laporkan Pengurus Koppas Ciracas ke Polda Metro Jaya

2. Gagal Bayar Rp1,6 Miliar — Nasabah Ancam Ajukan Kepailitan terhadap Koppas Ciracas

3. Dana Tabungan Rp1,6 Miliar Diduga Digelapkan, Pengurus Koppas Ciracas Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

4. "Kembalikan Rp1,6 Miliar Sekarang!" — Somasi Keras untuk Pengurus Koppas Ciracas

5. Terancam PKPU dan Kepailitan: Koppas Ciracas Dikejar Pengembalian Dana Rp1,6 Miliar

 

 

 

Ada yang ingin dipertegas, ditambah, atau disesuaikan? Silakan sampaikan 😊

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro