Headline News

Sertipikat Hak Pakai Kebun Binatang Bandung Disorot, Yudi T. Tantang Pemkot Buka Bukti Ganti Rugi

Foto : Pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T.,

Nuansametro.com - Bandung | Penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk lahan Kebun Binatang Bandung pada 2025 menuai sorotan. 

Persoalan mendasar yang dipertanyakan bukan sekadar pencatatan aset daerah, melainkan kejelasan alas hak, keabsahan dokumen historis, hingga bukti pelepasan hak dan ganti rugi kepada pemilik tanah.

Pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T., mendesak Pemkot Bandung dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penerbitan sertipikat tersebut. 

Ia menilai, penggunaan sejumlah segel jual-beli yang diklaim berasal dari era 1930-an perlu diuji secara cermat berdasarkan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Menurut Yudi, dokumen historis tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu bidang tanah telah menjadi milik pemerintah daerah. 

Keabsahan dokumen, riwayat penguasaan, proses peralihan hak, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan hukum harus diperiksa secara menyeluruh.

“ Ada dua catatan penting yang harus diluruskan,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/10/2025).

KIB Bukan Bukti Hak atas Tanah

Persoalan pertama yang disorot Yudi adalah penggunaan Kartu Inventaris Barang (KIB) dalam kaitannya dengan status tanah Kebun Binatang Bandung.

Ia menegaskan, KIB merupakan instrumen pencatatan administratif aset pemerintah daerah yang pengaturannya berkaitan dengan tata kelola barang milik daerah. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah maupun menggantikan persyaratan hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Karena itu, menurutnya, pencatatan suatu bidang tanah dalam inventaris pemerintah harus dibedakan dari pembuktian hak atas tanah secara hukum.

“Pencatatan aset dan pembuktian hak atas tanah merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan,” demikian substansi keberatan yang disampaikannya.

Yudi menilai, riwayat perolehan tanah dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai perlu dibuka dan diperiksa agar status hukum lahan Kebun Binatang Bandung memiliki landasan yang jelas.

Segel Era 1930-an Dipertanyakan, Mana Bukti Ganti Ruginya?

Sorotan kedua tertuju pada sejumlah segel yang disebut berasal dari tahun 1930-an dan dikaitkan dengan transaksi jual-beli tanah Kebun Binatang Bandung.

Yudi berpandangan, segel tersebut perlu diuji kedudukan hukumnya, termasuk apakah dokumen itu cukup untuk membuktikan peralihan hak kepada pihak yang kemudian menguasai atau mencatat tanah tersebut sebagai aset pemerintah.

Ia juga mempertanyakan apakah terdapat dokumen pendukung berupa bukti pembayaran, pelepasan hak, atau dokumen lain yang dapat menerangkan secara sah bagaimana tanah tersebut diperoleh hingga akhirnya diterbitkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkot Bandung.

“Kalau pihak Pemkot Bandung menggunakan segel tahun 1930-an, berarti status dan riwayat tanah tersebut harus dijelaskan secara terang. Jika tanah itu berasal dari tanah adat, harus ditelusuri bagaimana proses peralihan haknya dan apa dasar hukumnya. Pertanyaannya, mana bukti ganti ruginya?” tegas Yudi.

Menurutnya, apabila riwayat tanah memang berkaitan dengan hak keperdataan masyarakat atau ahli waris, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan pencatatan administratif sebagai aset daerah.

Namun, status tanah, kekuatan pembuktian segel, serta ada atau tidaknya hak pihak lain tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Asal-Usul Aset Harus Terang, Bukan Sekadar Tercatat

Yudi turut menyoroti aspek pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Menurutnya, kejelasan asal-usul tanah, batas dan luas bidang, dokumen perolehan, serta kelengkapan administrasi merupakan unsur penting dalam penatausahaan aset pemerintah.

Ia mengingatkan, dokumen inventarisasi tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti pembuktian hak. Sebaliknya, riwayat perolehan tanah perlu ditelusuri agar pencatatan aset tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam konteks tersebut, Yudi meminta Pemkot Bandung dan instansi pertanahan menjelaskan secara rinci dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertipikat, termasuk proses verifikasi atas segel lama yang digunakan sebagai bagian dari riwayat tanah.

Baginya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai administrasi pertanahan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan aset publik, dan perlindungan terhadap hak keperdataan warga negara.

Pemkot Bandung dan Kantah Diminta Buka Dasar Penerbitan Sertipikat

Yudi meminta Pemkot Bandung dan Kantah Kota Bandung menghormati hak keperdataan pihak-pihak yang mengklaim memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut, termasuk ahli waris, sepanjang hak dan kedudukannya dapat dibuktikan menurut hukum.

Ia juga mendorong agar dokumen riwayat tanah, dasar perolehan, serta proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai diperiksa secara objektif dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kesimpangsiuran mengenai status hukum lahan Kebun Binatang Bandung.

Di sisi lain, penerbitan sertipikat atas nama pemerintah juga perlu dinilai berdasarkan dokumen yang benar-benar digunakan dalam proses pendaftaran tanah, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau penafsiran terhadap dokumen lama.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi nuansa metro masih berupaya mengonfirmasi Pemkot Bandung dan Kantor Pertanahan Kota Bandung mengenai dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai tersebut, termasuk kedudukan segel tahun 1930-an, riwayat perolehan tanah, serta dokumen pelepasan hak atau ganti rugi yang menjadi bagian dari berkas penerbitannya.

Klarifikasi dari kedua instansi tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai polemik status tanah Kebun Binatang Bandung.

Prinsipnya, status aset pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, kesimpulan mengenai keabsahan sertipikat maupun hak pihak lain harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro