Headline News

SBPK Peringatkan PT Chatib, Heri Prasetyo: "Jika Benar Ada Penahanan Upah, Kami Akan Kawal Hak Buruh"

Foto : Direktur Advokasi Perlindungan Hukum SBPK, Heri Prasetyo, S.H., 

Nuansametro.com - Karawang | Polemik dugaan penahanan upah pekerja di proyek PT Chatib semakin memanas. Serikat Buruh Pribumi Karawang (SBPK) melalui Direktorat Advokasi Perlindungan Hukum mengeluarkan pernyataan tegas dan mengecam keras praktik yang diduga merampas hak dasar buruh, menyusul viralnya video protes pekerja di media sosial.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis (29/10/2026), Direktur Advokasi Perlindungan Hukum SBPK, Heri Prasetyo, S.H., menyampaikan kekecewaan mendalam. 

Ia menegaskan bahwa hak atas upah adalah hak konstitusional pekerja yang tidak boleh ditunda‑tunda, apalagi tidak dibayarkan dengan alasan apa pun.

"Kami sangat menyayangkan di zaman sekarang masih ada praktik‑praktik pemberi kerja yang sewenang‑wenang terhadap upah buruh. Hak atas upah adalah hak konstitusional pekerja yang tidak boleh ditunda‑tunda atau bahkan tidak dibayarkan dengan alasan apapun," tegas Heri Prasetyo.

Tiga Poin Tekanan SBPK ke PT Chatib

SBPK pun melontarkan tiga tuntutan keras kepada manajemen PT Chatib. 

Pertama, pihak perusahaan diminta segera memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik terkait kebenaran video protes buruh yang viral, dalam batas waktu 1 kali 24 jam.

Kedua, jika dugaan penahanan atau ketidakbayaran upah terbukti benar, SBPK menyatakan siap turun tangan memberikan pendampingan hukum dan mengadvokasi para buruh hingga hak‑hak mereka dibayarkan sepeser pun.

Ketiga, seruan yang paling menohok: apabila hak buruh terus diabaikan dan tidak ada penyelesaian yang berkeadilan, SBPK tidak akan segan‑segan mengerahkan massa untuk mengepung proyek pembangunan PT Chatib.

"Tidak peduli apakah itu proyek berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) atau bukan. Kalau kehadiran proyek tersebut justru merugikan, menindas, dan mengorbankan masyarakat serta kaum buruh lokal di Karawang, lebih baik tidak ada PSN di Karawang!" pungkas Heri Prasetyo.

Dinas Tenaga Kerja Diminta Segera Turun ke Lapangan

Serikat Buruh Pribumi Karawang juga mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang untuk segera melakukan investigasi mendalam serta menindak tegas perusahaan yang dinilai mangkir dari kewajiban membayar hak pekerja.

Pernyataan ini menjadi peringatan serius di tengah maraknya pembangunan proyek besar di wilayah Karawang, kehadiran investasi dan proyek strategis tidak boleh berjalan di atas pengabaian hak‑hak buruh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Chatib maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang terkait dugaan penahanan upah yang sedang mengguncang media sosial. SBPK menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi secara ketat.

Kini, mata publik dan para buruh tertuju: apakah PT Chatib akan segera memberikan penjelasan terbuka, ataukah tekanan dari serikat buruh ini akan berlanjut ke aksi nyata di lokasi proyek?

 

• UT 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro