Headline News

Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kelurahan Cambai

Foto : Satu orang terduga pelaku berinisial RN berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup. (Ist) 


Nuansametro.com - Prabumulih | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sabtu (24/10/2026) malam. Satu orang terduga pelaku berinisial RN berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup.

Pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Jalan Nigata, Kaplingan Sintera, kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, IPTU Fitrawadi, S.H., bersama Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto, S.H., segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati RN sedang membagi narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening. 

Penggeledahan yang dilakukan dihadapan saksi warga sekitar membuahkan hasil berupa delapan paket sabu dengan berat bruto 5,84 gram. 

Enam paket tersembunyi di dalam wadah kacamata hitam, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di lantai dekat posisi pelaku.

Selain sabu, petugas menyita satu timbangan digital, seperangkat alat konsumsi sabu, plastik klip kosong, satu unit ponsel Vivo warna biru muda, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, RN mengaku barang tersebut miliknya bersama seseorang berinisial MAN, dan dibeli seharga Rp500.000. Keterangan ini masih terus digali penyidik untuk menelusuri jaringan di belakangnya.

"Peran aktif masyarakat sangat penting. Informasi yang warga sampaikan menjadi kunci kami bertindak cepat. Kami apresiasi kewaspadaan warga, semoga terus terjaga," ujar IPTU Fitrawadi.

RN kini berstatus tersangka dan diperiksa dengan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026. 

Seluruh barang bukti telah disita dan dibawa ke Markas Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat tetap waspada dan jangan ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Bersama masyarakat, keamanan dari bahaya narkoba akan lebih terjaga. (***) 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro