![]() | ||
| Foto : Diki Koswara, Direktur Utama PT. Saptari Sentosa |
Nuansametro.com - Karawang | Sengketa antara PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT SSS) dan PT NIJ memasuki jalur hukum. PT SSS resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (20/10/2026), menyusul dugaan pembatalan sepihak oleh manajemen PT NIJ yang dinilai merugikan perusahaan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 164/Pdt.G/2026/PN.Kwg. Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PTW & Rekan, yakni Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M. dan Adv. Suprayitno, S.H., PT SSS menempuh jalur litigasi untuk memperjuangkan hak-haknya sekaligus meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang dipersoalkan.
Pangkal sengketa ini berkaitan dengan surat pembatalan yang diterbitkan PT NIJ pada 7 Oktober 2026. PT SSS menyatakan telah melakukan pekerjaan persiapan sejak 4 Juli 2026, berdasarkan penunjukan dan kesepakatan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Pihak PT SSS menilai pembatalan itu menimbulkan persoalan hukum, terlebih karena perusahaan mengaku telah mengeluarkan sumber daya dan menjalankan berbagai persiapan selama lebih dari tiga bulan.
Selain mempersoalkan pembatalan sepihak, gugatan tersebut juga menyinggung dugaan penyalahgunaan wewenang dalam struktur organisasi perseroan. Namun, dalil-dalil tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Tiga Pihak Digugat
Dalam perkara ini, PT SSS menarik tiga pihak sebagai tergugat. Pertama, PT NIJ melalui AT selaku Direktur Utama sebagai Tergugat I. Kedua, YD selaku HRGA Manager PT NIJ sebagai Tergugat II. Ketiga, YS selaku petugas keamanan PT NIJ sebagai Tergugat III.
Penetapan ketiga pihak tersebut sebagai tergugat merupakan bagian dari langkah hukum PT SSS. Kebenaran dalil gugatan dan tanggung jawab masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan serta putusan pengadilan.
PT SSS Minta Haknya Dipulihkan
Direktur Utama PT Saptari Sentosa Sejahtera, Diki Koswara, S.E., menegaskan bahwa perusahaan mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat persoalan tersebut.
Menurutnya, PT SSS telah menunjukkan iktikad baik dengan melaksanakan persiapan pekerjaan sejak Juli 2026 sesuai dengan kesepakatan penunjukan yang menjadi dasar hubungan kerja sama.
“Klien kami telah beriktikad baik dan menjalankan kewajiban persiapan kerja sejak bulan Juli 2026 sesuai dengan kesepakatan penunjukan.
Langkah hukum ini kami tempuh di Pengadilan Negeri Karawang untuk menegakkan keadilan dan menuntut pemulihan hak-hak klien kami,” tegasnya.
PT SSS berharap proses peradilan dapat memberikan kepastian hukum atas sengketa tersebut, termasuk mengenai keabsahan tindakan pembatalan yang dipersoalkan dan konsekuensi kerugian yang diklaim perusahaan.
Status Quo, Harus Berdasarkan Penetapan Hukum
Di sisi lain, tim kuasa hukum PT SSS menekankan pentingnya menjaga objek sengketa agar tidak mengalami perubahan yang berpotensi memperumit proses pembuktian maupun merugikan kepentingan para pihak.
Pihak penggugat meminta agar tidak ada tindakan sepihak yang mengubah keadaan objek pekerjaan selama sengketa berlangsung. Permintaan tersebut menjadi penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di tengah proses peradilan.
Meski demikian, secara hukum, pendaftaran gugatan perdata tidak serta-merta membuat seluruh kegiatan operasional di lingkungan perusahaan wajib dihentikan.
Pemberlakuan status quo atau tindakan pengamanan terhadap objek sengketa perlu merujuk pada dasar hukum yang relevan serta, apabila diperlukan, penetapan atau putusan pengadilan yang berwenang.
Karena itu, permintaan penghentian aktivitas maupun larangan mengubah kondisi objek sengketa perlu dibedakan dari tindakan yang secara hukum telah diperintahkan pengadilan.
Kini, perkara Nomor 164/Pdt.G/2026/PN.Kwg menjadi jalur bagi PT SSS untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Di sisi lain, pihak PT NIJ dan para tergugat lainnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban serta pembelaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, pembuktian di persidangan akan menjadi penentu apakah pembatalan yang dipersoalkan memenuhi ketentuan hukum atau justru menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana didalilkan penggugat.
Asas praduga tak bersalah dan prinsip peradilan yang adil tetap harus dijunjung. Seluruh pihak berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan argumentasi sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
• Irfan Sahab

0 Komentar