Headline News

Proyek Drainase Rp189 Juta di Karangjaya Disorot, Tanah Galian Terbengkalai dan Nomor Kontrak Tak Lengkap

Foto : Proyek pembangunan drainase lingkungan di Kampung Nagrak, RT 001/003, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat

Nuansametro.com – Karawang | Proyek pembangunan drainase lingkungan di Kampung Nagrak, RT 001/003, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan. 

Pekerjaan yang dilaksanakan CV Nawasena Satria Aksa dengan anggaran tercantum sebesar Rp189.184.000 dari APBD Kabupaten Karawang itu diduga menyisakan persoalan pascapekerjaan, mulai dari tumpukan tanah bekas galian hingga informasi nomor kontrak yang tidak lengkap pada papan proyek.

Pantauan jurnalis di lokasi, Selasa (27/10/2026), menunjukkan tanah bekas galian masih menumpuk di sepanjang pinggir jalan, termasuk tepat di depan rumah warga. 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan sisa pekerjaan dan tanggung jawab kontraktor setelah pembangunan fisik dilaksanakan.

Alih-alih menikmati lingkungan yang lebih tertata, warga justru masih dihadapkan pada tumpukan tanah yang belum dirapikan. 

Padahal, penanganan area terdampak semestinya menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi, sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak.

Salah seorang warga setempat, Ardi, mengatakan pekerjaan drainase tersebut telah selesai sekitar empat hari sebelum dirinya memberikan keterangan kepada media. 

Ia juga menyebut sejumlah orang berpakaian dinas sempat mendatangi lokasi menggunakan dua mobil untuk melakukan pengecekan.

“Ini udah empat hari selesai, kemarin ada orang pakai baju dinas, dua mobil pada datang ngontrol,” ungkap Ardi.

Namun, hingga pantauan dilakukan, tanah bekas galian masih terlihat menumpuk di pinggir jalan. Belum diketahui apakah kedatangan pihak yang disebut warga tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan resmi pekerjaan atau kegiatan lainnya.

Warga Terpaksa Angkut Tanah Galian

Persoalan sisa galian bukan sekadar menyangkut kerapian lingkungan. Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab memastikan area pekerjaan kembali tertata setelah konstruksi selesai.

Ardi menuturkan, pekerjaan yang terlihat di lapangan seolah berfokus pada penggalian dan pemasangan batu, sementara penanganan sisa tanah belum tuntas.

Saat ditanya mengenai tanah galian yang belum dirapikan, Ardi menjawab dengan logat bahasa daerah, “Duka te aya alesan jadi tanggung jawab masing-masing.”

Pernyataan tersebut kurang lebih bermakna bahwa ia tidak mengetahui alasannya dan persoalan itu menjadi tanggung jawab masing-masing.

Bahkan, karena tanah masih menumpuk, Ardi berinisiatif mengangkutnya menggunakan gerobak ke tempat yang dapat menampung sisa tanah tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa warga harus turun tangan menangani sisa pekerjaan proyek yang dibiayai dari uang publik?

Penyelesaian proyek tidak semestinya hanya diukur dari berdirinya konstruksi drainase. Penanganan sisa material, kebersihan area kerja, dan pemulihan kondisi lingkungan juga perlu diperiksa berdasarkan kewajiban yang tercantum dalam kontrak.

Jika pekerjaan telah dinyatakan selesai, instansi teknis perlu memastikan apakah seluruh kewajiban pelaksana telah dipenuhi. Jangan sampai penyelesaian administrasi dan fisik proyek berjalan, sementara persoalan di lapangan masih harus ditanggung masyarakat.

Nomor Kontrak di Papan Proyek Tak Lengkap

Sorotan lain tertuju pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Pada bagian nomor kontrak, informasi yang tercantum hanya terbaca:

027.2/......./SDA/2026

Nomor kontrak yang tidak tercantum secara lengkap tersebut patut dimintakan penjelasan kepada pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Karawang dengan nilai anggaran Rp189.184.000 dan tanggal kontrak 21 September 2026.

Pekerjaan disebut terbagi dalam dua titik, yakni titik pertama dengan panjang 50 meter dan tinggi 1 meter, dikalikan dua, serta titik kedua dengan panjang 86 meter dan tinggi 0,80 meter, dikalikan dua. Keduanya mencantumkan keterangan pekerjaan pasangan batu.

Kelengkapan informasi proyek menjadi salah satu unsur penting dalam keterbukaan penggunaan anggaran publik. 

Dengan informasi yang memadai, masyarakat dapat mengetahui identitas pekerjaan dan turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Meski demikian, nomor kontrak yang tidak tercantum lengkap pada papan proyek saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi. 

Persoalan tersebut perlu diklarifikasi untuk mengetahui penyebab dan memastikan kesesuaian informasi proyek dengan dokumen resmi.

Kontraktor dan Dinas Teknis Perlu Beri Penjelasan

Nilai anggaran yang tercantum sebesar Rp189,18 juta semestinya sejalan dengan kualitas pekerjaan dan manfaat yang dirasakan masyarakat. 

Karena itu, kondisi tanah bekas galian yang masih menumpuk perlu mendapat perhatian, terlebih pekerjaan disebut telah selesai beberapa hari sebelumnya.

CV Nawasena Satria Aksa perlu menjelaskan mengapa sisa tanah galian belum dirapikan, apakah penanganan area terdampak masih menjadi bagian dari kewajiban pekerjaan, serta kapan langkah penyelesaian akan dilakukan.

Instansi teknis yang bertanggung jawab juga perlu memberikan keterangan mengenai proses pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, kelengkapan informasi kontrak, serta dasar penilaian apabila proyek tersebut telah dinyatakan selesai.

Klarifikasi itu penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, termasuk kewajiban penanganan sisa material di lokasi.

Pada akhirnya, pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD tidak cukup hanya menghasilkan bangunan fisik. 

Pekerjaan tersebut juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tidak meninggalkan persoalan yang semestinya ditangani oleh pelaksana proyek.

Hingga berita ini disusun, penjelasan dari pihak CV Nawasena Satria Aksa maupun instansi teknis terkait belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. 

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk menjelaskan kondisi pekerjaan, kelengkapan dokumen kontrak, serta tindak lanjut penanganan tanah bekas galian di Kampung Nagrak.

Publik kini menunggu tindak lanjut nyata agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan pembangunan yang dibiayai uang rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi warga.


• Bodong 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro