Headline News

Polemik Gereja GKPS Cikopo Memanas, Elyasa Budiyanto Pertanyakan Keabsahan Verifikasi FKUB dan Kemenag

 

Foto : Kuasa hukum warga Cikopo sekaligus Aliansi Masyarakat Purwakarta, H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., 

NUANSAMETRO.COM – PURWAKARTA | Rencana pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai polemik. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta, Rabu (8/10/2026), menuntut transparansi proses verifikasi pendirian rumah ibadah tersebut.

Massa mempertanyakan keabsahan proses verifikasi yang dilakukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag Purwakarta. 

Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka, mulai dari perbedaan data dukungan warga, dugaan politik uang, hingga kekeliruan penulisan dasar hukum dalam dokumen yang dipersoalkan.

Aksi yang dikawal ketat aparat Polres Purwakarta itu diwarnai orasi bergantian. Massa membawa spanduk berisi penolakan terhadap pembangunan gereja serta tuntutan agar rekomendasi hasil verifikasi yang mereka nilai bermasalah ditinjau kembali.

Persoalan ini kini tidak sekadar menyangkut rencana pembangunan rumah ibadah, tetapi juga menyentuh tuntutan akuntabilitas administrasi pemerintahan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Data Dukungan Warga Dipersoalkan

Kuasa hukum warga Cikopo sekaligus Aliansi Masyarakat Purwakarta, H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., mempertanyakan perubahan angka dukungan masyarakat dalam proses verifikasi pembangunan GKPS tersebut.

Elyasa merujuk pada musyawarah warga yang digelar di Masjid Al-Hidayah pada 3 Mei 2026. Menurut dia, pertemuan yang dihadiri Sekretaris Desa dan 75 warga itu menghasilkan 47 suara menolak dan 28 suara menyetujui rencana pembangunan gereja.

Hasil musyawarah tersebut, lanjutnya, dituangkan dalam Berita Acara Nomor 530/02/V/2026.

“Musyawarah 3 Mei itu yang sah dan final. Sebanyak 47 warga menolak, 28 setuju. Lalu, dalam verifikasi Juli–Agustus 2026, muncul angka 125 orang setuju. Ini harus dijelaskan secara terbuka. Dari mana angka tersebut berasal dan bagaimana proses pendataannya?” ujar Elyasa kepada awak media di sela-sela aksi.

Ia menilai perbedaan angka tersebut menjadi alasan kuat bagi pihaknya untuk meminta FKUB dan Kemenag membuka dokumen, metode pendataan, serta mekanisme verifikasi yang digunakan.

Menurut Elyasa, persyaratan dukungan masyarakat setempat harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan tersebut, menurutnya, perlu didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan fakta di lapangan.

Dugaan Politik Uang Dilaporkan ke Polisi

Tak hanya mempersoalkan perbedaan data, Elyasa juga mengungkapkan adanya dugaan praktik politik uang dalam proses verifikasi ulang. Ia menyatakan dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Polres Purwakarta pada 24 September 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor SKLB/B/910/IX/2026/SPKT/RES PWK/POLDA JABAR, sebagaimana disampaikan Elyasa kepada wartawan.

“Kami telah melaporkan dugaan money politic ini ke Polres Purwakarta pada 24 September 2026. Bukti transfer uang ada. Karena itu, kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Dugaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat penjelasan dan penanganan aparat penegak hukum. Kebenaran dugaan politik uang maupun keterkaitannya dengan proses verifikasi belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan pelapor dan masih memerlukan pembuktian.

Karena itu, publik menunggu tindak lanjut kepolisian untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses yang dipersoalkan tersebut.

Kesalahan Tahun dalam Dokumen Kemenag Ikut Disorot

Elyasa juga menyoroti dokumen Kemenag Purwakarta yang, menurut dia, mencantumkan SKB Dua Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2026. Ia menyebut rujukan yang benar seharusnya mengarah pada peraturan tahun 2006.

Bagi Elyasa, kekeliruan pencantuman tahun tersebut bukan persoalan yang bisa diabaikan begitu saja. Ia meminta Kemenag menjelaskan apakah kesalahan itu hanya bersifat administratif atau turut memengaruhi ketepatan dasar hukum yang digunakan dalam proses verifikasi.

“Kalau proses verifikasinya bermasalah, tentu rekomendasi yang lahir dari proses tersebut juga harus dipertanyakan keabsahannya. Kami meminta semuanya diperiksa secara objektif,” ujarnya.

Meski demikian, kesalahan penulisan tahun dalam dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu keputusan otomatis batal demi hukum. 

Penilaian atas keabsahan rekomendasi maupun keputusan administratif tetap memerlukan pemeriksaan terhadap substansi, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Jadi Rujukan

Dalam polemik ini, persyaratan pendirian rumah ibadah menjadi salah satu titik krusial yang dipersoalkan pihak warga.

Pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah desa atau kelurahan, dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, ketenteraman, ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Elyasa menyatakan bahwa menurut pihaknya, mayoritas penduduk Desa Cikopo beragama Islam dan tidak terdapat warga beragama Nasrani di wilayah yang menjadi perhatian mereka. 

Atas dasar itu, ia mempertanyakan landasan kebutuhan dan hasil verifikasi yang digunakan untuk mendukung rencana pembangunan GKPS.

Namun, komposisi agama penduduk setempat bukan satu-satunya aspek yang perlu diperiksa. Persyaratan administratif dan teknis pendirian rumah ibadah harus dinilai secara utuh sesuai peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengguna dan dukungan masyarakat setempat.

Dengan demikian, transparansi dokumen dan penjelasan resmi dari instansi terkait menjadi penting agar polemik ini tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.

Bupati: Pemerintah Berpegang Pada Hukum dan Konstitusi

Menanggapi aksi tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, menyampaikan tanggapan tertulis. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bertindak berdasarkan hukum dan konstitusi.

“Pemerintah tidak akan menghambat pembangunan rumah ibadah selama seluruh persyaratan yang ditetapkan secara regulasi telah terpenuhi,” ujar Om Zein.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses pembangunan rumah ibadah harus berpijak pada pemenuhan persyaratan hukum. Di sisi lain, tuntutan transparansi yang disampaikan warga juga memerlukan jawaban yang jelas dari lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses verifikasi.

Perwakilan warga, Rusnadi Dinata, berharap Bupati Purwakarta turun tangan secara langsung untuk memfasilitasi penyelesaian yang adil dan objektif.

Ia juga meminta agar keputusan atau rekomendasi hasil verifikasi yang dipersoalkan ditinjau kembali, sehingga seluruh keberatan warga dapat diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

FKUB dan Kemenag Ditunggu Buka Penjelasan

Hingga berita ini ditulis, FKUB dan Kemenag Purwakarta belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuntutan transparansi proses verifikasi tersebut.

Ketiadaan penjelasan itu membuat sejumlah pertanyaan yang disampaikan warga masih menunggu jawaban, terutama mengenai perbedaan data dukungan, mekanisme verifikasi ulang, serta dasar hukum yang tercantum dalam dokumen terkait.

Dalam persoalan yang menyangkut kebebasan beragama dan pendirian rumah ibadah, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya kesalahpahaman antarkelompok masyarakat.

Pemerintah daerah, FKUB, Kemenag, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan kewenangannya secara transparan, profesional, dan berimbang. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan bukti, sementara seluruh pihak tetap harus menghormati hukum dan hak konstitusional warga negara.

Kini, publik menunggu jawaban yang konkret: apakah proses verifikasi pembangunan GKPS di Cikopo telah memenuhi seluruh persyaratan, dan bagaimana instansi terkait menjelaskan perbedaan data serta keberatan yang disampaikan warga?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi kunci agar polemik tidak berlarut-larut dan penyelesaiannya tetap berada dalam koridor hukum, keadilan, serta kerukunan antarumat beragama.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro