Headline News

Oknum Pengacara Dituduh Salah Gunakan Hak Jawab, PPWI: "Ini Kemunduran Nalar Hukum dan Mencederai Kemerdekaan Pers"

Foto : Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, (istimewa) 

Nuansametro.com - Jakarta | Dunia hukum dan pers kembali diwarnai polemik. Surat bertajuk "Hak Jawab" yang dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Syam Daeng Rani, S.H., anggota PERSADI Batam, Kepulauan Riau, menuai kecaman tajam. 

Alih-alih menyajikan fakta untuk meluruskan pemberitaan yang dianggap keliru, surat tersebut justru dinilai bernada ancaman dan berpotensi mengintimidasi wartawan serta institusi media.

Surat itu dikirim sebagai tanggapan atas pemberitaan terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Sekretaris DKUPP Kabupaten Indragiri Hilir terhadap bawahannya.

Pahami Dulu Hak Jawab dan Hak Koreksi, Jangan Langsung Mengancam

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan bahwa surat yang dikirimkan gagal memahami substansi dasar Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Hak Jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan berbasis fakta objektif, bukan instrumen untuk menyudutkan atau mengancam. Hak Koreksi pun murni dirancang untuk meluruskan informasi yang keliru, bukan untuk intimidasi," tegas Wilson, Jumat (30/10/2026).

Wilson menyoroti fenomena keliru di mana surat Hak Jawab kini diperlakukan layaknya somasi atau surat ancaman. Bukannya memaparkan data akurat untuk membantah berita, justru bernada menyalahkan dan mengancam. 

Penggunaan ancaman pidana melalui UU ITE pun dinilai tidak boleh diobral serampangan untuk membungkam karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Ruang Publik Harus Bebas dari Ancaman Kekuasaan

Dari perspektif demokrasi, Wilson mengingatkan bahwa ruang publik harus bebas dari dominasi kekerasan atau ancaman koersif agar diskusi rasional dapat berjalan. 

Ketika seorang advokat justru menggunakan profesinya untuk menekan media yang menjalankan fungsi pengawasan sosial, hal itu merupakan kemunduran nalar hukum.

"Tugas advokat adalah menyusun narasi tandingan yang didukung argumen dan bukti valid, bukan menjadikan media sebagai musuh," tambahnya.

PERSADI Diminta Tegur Anggotanya, Jangan Cemarkan Citra Organisasi

Tindakan serampangan oknum pengacara ini dikhawatirkan mencoreng citra organisasi tempatnya bernaung, yaitu PERSADI. Wilson pun memberikan saran terbuka kepada Syam Daeng Rani:

"Saran saya, tambah ilmu dan wawasan hukum lagi ke kampus ya. Jangan mempermalukan teman-teman saya yang bernaung di organisasi advokat PERSADI," tutup Wilson dengan tegas.

Publik berharap insiden ini menjadi pelajaran: kebebasan pers bukan kebebasan tanpa tanggung jawab, tetapi juga tidak boleh dibungkam dengan ancaman hukum yang disalahgunakan. (***) 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro