Nuansametro.com - Karawang | Distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penurunan tabung gas oleh agen di lokasi yang disebut tidak sesuai dengan titik koordinat pangkalan terdaftar memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prosedur penyaluran barang bersubsidi.
Temuan yang disorot Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh.
Pasalnya, ketepatan lokasi penyaluran menjadi salah satu aspek yang perlu dipastikan dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Sekretaris Jenderal LPKSM Putra Siliwangi, Ahmad Jauhari, menegaskan bahwa penurunan tabung LPG di luar pangkalan resmi perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
"Jika turun tidak di pangkalan resmi itu jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan Pertamina," tegas Ahmad Jauhari melalui keterangan tertulis yang disampaikan melalui WhatsApp, Selasa (20/10/2026).
Dalih Terhalang Portal, Prosedur Distribusi Dipertanyakan
Ahmad mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, seorang karyawan agen LPG 3 kg bersubsidi PT ASKA mengaku tidak masuk ke lokasi pangkalan karena terhalang portal yang menjadi akses menuju titik koordinat.
Pangkalan yang dimaksud diduga atas nama berinisial A
Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Apakah benar akses menuju pangkalan tidak dapat dilalui kendaraan pengangkut? Apakah penurunan tabung dilakukan di lokasi alternatif yang telah mendapat persetujuan? Dan apakah proses tersebut sesuai dengan prosedur operasional distribusi yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab melalui pemeriksaan faktual, bukan sekadar berdasarkan keterangan sepihak.
Sebab, alasan kendala akses tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban memenuhi prosedur penyaluran.
Karena itu, pihak terkait perlu menelusuri kronologi pengiriman, lokasi aktual penurunan tabung, data titik koordinat pangkalan, serta ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan distribusi tersebut.
Bukan Kali Pertama, LPKSM Klaim Temukan Dugaan Penyimpangan
Ahmad Jauhari menyebut dugaan tersebut bukan kejadian pertama yang menjadi perhatiannya. Ia mengaku telah beberapa kali menemukan persoalan dalam proses pendistribusian LPG bersubsidi di wilayah Karawang.
Bahkan, Ahmad mengungkapkan pernah mengalami intimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak pangkalan di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya.
Menurut keterangannya, peristiwa itu berkaitan dengan temuan dugaan praktik oper tap, yakni pemindahan tabung LPG dari truk agen ke kendaraan pikap milik pangkalan.
Dalam keterangannya, Ahmad mengaitkan temuan tersebut dengan truk dari PT ASKA. Namun, dugaan mengenai praktik pemindahan tabung maupun intimidasi tersebut masih perlu didalami dan diverifikasi berdasarkan bukti serta keterangan pihak-pihak terkait.
Apabila terdapat bukti yang mendukung laporan tersebut, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung sesuai prosedur atau justru menyimpang dari ketentuan distribusi.
Pengawasan Jangan Berhenti Pada Pemeriksaan Administratif
LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Oleh sebab itu, pengawasan tidak cukup hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga perlu memastikan kesesuaian antara data pangkalan, lokasi penyaluran, dan pelaksanaan distribusi di lapangan.
LPKSM Putra Siliwangi berharap pihak berwenang melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari agen dan pangkalan yang disebutkan serta memeriksa bukti pengiriman dan lokasi penurunan tabung.
Pertamina melalui fungsi pengawasan distribusi LPG bersubsidi juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai prosedur yang berlaku apabila kendaraan pengangkut menghadapi kendala akses menuju pangkalan.
Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul perbedaan penafsiran di lapangan sekaligus memastikan bahwa setiap penyaluran LPG bersubsidi dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga informasi ini disusun, dugaan pelanggaran yang disampaikan Ahmad Jauhari masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan dari pihak PT ASKA, pengelola pangkalan yang diduga atas nama berinisial A, maupun pihak Pertamina mengenai peristiwa tersebut.
Semua pihak yang disebutkan perlu diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang dan penilaian atas dugaan pelanggaran didasarkan pada fakta.
Masyarakat pun diharapkan berani melaporkan dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi dengan menyertakan bukti yang relevan kepada pihak berwenang.
Sebab, pengawasan distribusi LPG 3 kg bukan semata persoalan lokasi bongkar muat. Lebih dari itu, persoalannya menyangkut transparansi, kepatuhan terhadap prosedur, dan perlindungan hak masyarakat agar subsidi negara benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya.
• Bodong

0 Komentar