Headline News

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu A.F, Dugaan Manipulasi Tunjangan Rugikan Negara Rp18,7 Miliar

Foto : Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial A.F. sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. 


Nuansametro.com - Bandung | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial A.F. sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18.798.515.457, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Barat. 

Penahanan dilakukan pada Rabu, 28 Oktober 2026, setelah tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung 28 Oktober hingga 16 November 2026, guna kepentingan penyidikan.

Sejak 2021, Tunjangan Dinaikkan Tanpa Dasar Hukum

Berdasarkan surat perintah penyidikan dan kronologis yang dirilis, kasus bermula pada tahun 2021 ketika Ketua DPRD (Tersangka S) berinisiatif menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi tanpa dokumen pendukung kebutuhan dan sebelum dilakukan penilaian (appraisal) ulang. 

Kenaikan tersebut langsung dimasukkan ke dalam pagu anggaran Tahun Anggaran 2022.

Besaran yang ditetapkan secara sepihak:

- Tunjangan Perumahan: Ketua Rp30 juta/bulan, Wakil Ketua Rp28,5 juta/bulan, Anggota Rp27 juta/bulan

- Tunjangan Transportasi: Ketua Rp25 juta/bulan, Wakil Ketua Rp20 juta/bulan, Anggota Rp17 juta/bulan

Hasil Penilaian Juga Dimanipulasi Naik 15%

Pada 2023, KJPP Latief, Hanif dan Rekan ditunjuk melakukan penilaian resmi. Namun, tersangka A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani pimpinan DPRD dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang telah dinaikkan 15% dari hasil penilaian, dengan alasan untuk menampung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21,padahal secara aturan, pajak tersebut seharusnya ditanggung penerima, bukan dibebankan ke APBD.

Kerugian Negara Hampir Rp19 Miliar

Hasil audit BPKP memastikan kerugian keuangan daerah akibat perbuatan tersebut mencapai hampir Rp18,8 miliar. Tersangka A.F. disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Penyidikan masih berjalan dan pihak berwenang belum menutup kemungkinan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat.

 

• np


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro