![]() |
| Foto : Kejati Jabar melakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari hingga 9 November 2026. |
Nuansametro.com - Bandung | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi pengaturan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut ditaksir BPKP sebesar Rp18.798.515.457.
Inisiatif Naikkan Tunjangan Tanpa Dokumen Pendukung
Berdasarkan siaran pers Kejati Jabar, kasus bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Kabupaten Indramayu (tersangka S) berinisiatif menaikkan besaran kedua tunjangan tersebut.
Kenaikan ditetapkan tanpa dokumen kebutuhan dan sebelum dilakukan penilaian ulang (appraisal). Tunjangan Perumahan ditetapkan hingga Rp30 juta per bulan, sedangkan Tunjangan Transportasi hingga Rp25 juta per bulan untuk Ketua DPRD.
Dipaksakan Naik 15% Di Atas Hasil Penilaian Resmi
Pada 2023, penilaian dilakukan oleh KJPP Latief, Hanif dan Rekan. Namun tersangka A.F. selaku Sekretaris DPRD diduga membuat draf yang ditandatangani tersangka S, menaikkan hasil penilaian sebesar 15% dengan alasan mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban pribadi penerima, bukan dibebankan ke APBD.
Dua Tersangka Ditahan, Satu Lagi Ditunda Karena Sakit
Pada Rabu (21/10/2026), penyidik Kejati Jabar memeriksa tersangka S dan I.H. selama sekitar 6 jam, lalu melakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari hingga 9 November 2026.
Pemeriksaan tersangka A.F. ditunda karena penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan dokter.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• DMS

0 Komentar