Headline News

Kasus Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Unsika Resmi Dilaporkan, Kuasa Hukum Korban: "Usut Semua Pihak, Bukan Hanya Yang Memukul"

Foto : Kuasa hukum korban, Adv. Romadhoni, S.Sy., CPM., GPS. 


Nuansametro.com - Karawang | Luka di lengan, leher, hingga bekas sundutan puntung rokok melekat pada tubuh Hukmal Fajar Malik Mustofa, mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA). Ia diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh kelompok rekannya sendiri, Selasa (22/9/2026) pukul 22.00 WIB di wilayah Karawang Timur. 

Kasus kini resmi masuk jalur hukum, tercatat dalam LP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 24 September 2026.

Persoalan bermula saat korban diminta klarifikasi terkait percakapan yang dikirimkan kepada Ketua Kopri Rayon FAI UNSIKA. Sesampainya di lokasi yang ditentukan, alih-alih berdialog, korban justru diserang, dipukul, ditendang, ditampar, diludahi, hingga disundut dengan puntung rokok. 

Sekitar sepuluh orang diduga berada di tempat kejadian, empat di antaranya disebut melakukan kekerasan secara langsung.

Jangan Hanya Tangkap yang Memukul, Ungkap Semua Peran

Kuasa hukum korban, Adv. Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS. dari Korps Alumni HMI (KAHMI), menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku yang terlihat memukul. Seluruh rangkaian peristiwa, siapa mengajak, siapa membawa ke lokasi, siapa menyaksikan, siapa merencanakan harus diurai berdasarkan bukti.

"Kami tidak meminta hukum bekerja di bawah tekanan, tapi berdasarkan fakta. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik yang melakukan kekerasan langsung maupun yang berperan mengatur, harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Penyidik diminta mengamankan rekaman CCTV, memeriksa saksi, mencocokkan dengan hasil visum, dan meneliti apakah ada unsur perencanaan sebelumnya. 

Pasal yang dapat diterapkan mencakup Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum (ancaman hingga 7 tahun penjara jika luka, 9 tahun jika luka berat) serta Pasal 466/467 KUHP tentang penganiayaan.

Kampus Bukan Tempat Kekerasan, UNSIKA Diminta Bertindak

Tim hukum juga mendesak pihak UNSIKA tidak diam saja. Lingkungan perguruan tinggi adalah ruang pendidikan dan keadaban, bukan tempat kekerasan. Kampus diminta melakukan penelusuran internal sesuai aturan disiplin akademik tanpa mencampuri proses pidana.

"Polisi menegakkan hukum, kampus menegakkan tata tertib. Keduanya harus berjalan serentak. Jangan sampai kekerasan dianggap urusan biasa di lingkungan kaum intelektual," ujar Dhoni.

Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kuasa hukum memohon perhatian langsung Kapolresta Karawang agar penanganan perkara berjalan cepat, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, tetapi fakta yang terungkap harus dipertanggungjawabkan.

"Semua warga kedudukannya sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi, tidak boleh ada yang dikesampingkan. Ungkap siapa yang salah, proses sesuai aturan, berikan keadilan," pungkasnya. (*) 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro