Headline News

KAMPARA Institute Desak Jawaban Transparan Insiden Asap Kimia di Pindo Deli Karawang

Foto : Direktur KAMPARA Institute, Beno Karyono,

Nuansametro.com - Karawang | Insiden dugaan paparan asap kimia yang membuat setidaknya 139 warga Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara Kabupaten Karawang berobat ke tujuh fasilitas kesehatan menjadi sorotan serius KAMPARA Institute. 

Lembaga tersebut menegaskan bahwa penanganan medis saja belum cukup, publik berhak mengetahui apakah pengawasan lingkungan dan sistem keselamatan industri benar‑benar berjalan efektif.

Direktur KAMPARA Institute, Beno Karyono, menyampaikan bahwa persoalan ini menyentuh akuntabilitas Pemkab Karawang maupun PT Pindo Deli II.

"Ketika 139 warga dilaporkan mencari pertolongan medis, publik berhak mengetahui apa yang terjadi, bagaimana risiko dikendalikan, dan apakah pengawasan selama ini berjalan efektif. Jawabannya harus berupa bukti, bukan sekadar pernyataan," tegas Beno, Kamis (29/10/2026).

Pemkab Diminta Buka Catatan Pengawasan

KAMPARA Institute mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang membuka hasil pengawasan lingkungan yang relevan serta menjelaskan tindak lanjut atas dugaan insiden serupa pada tahun‑tahun sebelumnya.

Beno menegaskan bahwa kehadiran petugas setelah kejadian belum cukup membuktikan bahwa pengawasan berjalan baik. Pemerintah perlu menjelaskan apakah potensi bahaya pernah teridentifikasi, apakah rekomendasi perbaikan telah dilaksanakan, dan bagaimana hal tersebut diverifikasi.

"Ini bukan kesimpulan bahwa pemerintah telah lalai. Ini tuntutan akuntabilitas atas kewajiban melindungi masyarakat," jelasnya.

PT Pindo Deli II Diminta Buka Data Keselamatan

Lembaga tersebut juga meminta PT Pindo Deli II memberikan klarifikasi resmi mengenai kronologi kejadian, kondisi instalasi, catatan alarm, catatan operasional, serta prosedur tanggap darurat.

KAMPARA Institute mengingatkan bahwa meskipun ada riwayat dugaan insiden terdahulu, hal itu belum otomatis membuktikan perusahaan sebagai sumber paparan terbaru. Hubungan sebab‑akibat harus dibuktikan melalui investigasi teknis yang independen.

"Jika sistem keselamatan telah berjalan baik, perusahaan harus membuktikannya melalui data yang dapat diuji. Jika ditemukan kegagalan atau pelanggaran, harus ada perbaikan dan pertanggungjawaban sesuai hukum," ujar Beno.

Audit Terpadu dan Perlindungan Warga Tak Boleh Ditunda

KAMPARA Institute mendesak instansi berwenang melakukan investigasi terpadu untuk mengidentifikasi jenis zat dan sumber paparan, melakukan pengujian lingkungan, serta mengevaluasi sistem keselamatan dan riwayat penanganan insiden.

Pemerintah juga diminta memastikan pelayanan medis dan pemantauan kesehatan bagi warga terdampak. Jika ditemukan bahaya yang belum terkendali, tindakan pengamanan harus segera dilakukan. 

"Evaluasi izin produksi, termasuk kemungkinan pembatasan atau penghentian kegiatan, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, tingkat risiko, dan ketentuan hukum" Tegas Beno. 

Keselamatan Warga Harus Jadi Ukuran Utama

KAMPARA Institute menegaskan bahwa investasi dan perlindungan masyarakat tidak boleh dipertentangkan. Kegiatan industri wajib memenuhi kewajiban lingkungan dan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahannya.

"Warga Kutamekar dan Kutanegara berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar janji. Pemerintah harus membuktikan efektivitas pengawasannya, perusahaan harus membuka fakta yang relevan, dan hukum harus bekerja berdasarkan bukti. Jangan menunggu kejadian berulang untuk membenahi sistem keselamatan," tutup Beno Karyono.

Publik masih menunggu hasil investigasi resmi dari DLHK dan instansi berwenang.


• red

 

 

 

Semoga sesuai gaya pemberitaan media nasional yang Anda butuhkan! 😊

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro