Headline News

Jelang Putusan PTUN Bandung, Yudi T. Soroti Dugaan Cacat Hukum Sertipikat Hak Pakai Pemkot Bandung

Foto : Pemerhati Pertanahan dan Agraria, Yudi T.

Nuansametro.com - Bandung | Menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam perkara gugatan terkait Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung, sejumlah persoalan mendasar dalam proses penerbitan sertipikat tersebut kembali menjadi sorotan.

Pemerhati Pertanahan dan Agraria, Yudi T., menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang patut menjadi perhatian majelis hakim. Mulai dari keabsahan alas hak berupa segel jual beli, prosedur penerbitan surat keputusan pemberian hak, hingga penerbitan sertipikat yang disebut berlangsung pada hari dan tanggal yang sama.

Yudi menegaskan, pandangannya didasarkan pada fakta dan dinamika persidangan yang menjadi perhatiannya. 

Ia berharap seluruh aspek hukum yang terungkap dalam persidangan dapat diuji secara objektif sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Menurutnya, persoalan mendasar terletak pada alas hak berupa segel jual beli yang digunakan dalam proses permohonan Sertipikat Hak Pakai. 

Ia mempertanyakan validitas dokumen tersebut serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Tak hanya itu, mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Pakai hingga terbitnya sertipikat juga dinilai menyisakan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prosedur administrasi pertanahan.

Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah penerbitan SK Pemberian Hak Pakai dan Sertipikat Hak Pakai pada hari serta tanggal yang sama.

“Yang jelas-jelas kewenangan Bapenda untuk memvalidasi BPHTB, walaupun bernilai nihil, diabaikan. Jikapun ditempuh, mustahil pihak Bapenda dapat menyelesaikan dalam hitungan jam,” ujar Yudi T.

Menurutnya, tahapan administrasi yang berkaitan dengan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perlu ditelusuri secara cermat. 

Hal itu penting untuk memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sebelum sertipikat diterbitkan.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian prosedur tersebut tetap perlu diuji berdasarkan dokumen resmi, ketentuan hukum yang berlaku, serta fakta yang terungkap di persidangan.

Status Historis Tanah Ikut Dipersoalkan

Selain prosedur administrasi, Yudi juga menyoroti status historis objek tanah yang kini menjadi sengketa.

Ia berpandangan, pada masa awal kemerdekaan, bidang tanah tersebut bukan merupakan Tanah Kotapraja, baik dalam kategori Gemeente Eigendom yang merujuk pada kepemilikan privat Kotapraja maupun Gemeente Grond yang berkaitan dengan tanah publik atau jabatan Kotapraja.

Menurutnya, aspek historis tersebut penting untuk menguji dasar penguasaan dan legitimasi hak atas tanah yang kemudian menjadi objek penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung.

Dalam perspektif hukum pertanahan, kejelasan riwayat tanah dan keabsahan alas hak merupakan aspek penting untuk menilai apakah penerbitan suatu hak telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.

Atas berbagai persoalan tersebut, Yudi menilai penerbitan sertipikat yang disengketakan patut diuji dari tiga aspek, yakni cacat substansi atau materi, cacat prosedur, dan cacat wewenang.

“Menurut saya sebagai pemerhati Pertanahan/Agraria, proses terbitnya Sertipikat Hak Pakai dimaksud telah memenuhi ketiga jenis cacat hukum, yaitu cacat substansi/materi, cacat prosedur, dan cacat wewenang,” tegasnya.

Penilaian tersebut merupakan pandangan Yudi sebagai pemerhati pertanahan. Penetapan ada atau tidaknya cacat hukum serta konsekuensi hukumnya tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa.

Putusan PTUN Dinilai Krusial Bagi Perkara Lain

Yudi juga menyoroti keterkaitan perkara tersebut dengan dinamika proses hukum lain, baik yang masih berjalan maupun yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurutnya, putusan PTUN Bandung berpotensi memengaruhi perkembangan hukum dalam perkara-perkara lain yang memiliki keterkaitan dengan objek sengketa. 

Karena itu, putusan yang akan dijatuhkan dinilai memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Ia berharap majelis hakim tidak hanya mencermati kelengkapan administrasi, tetapi juga menguji keabsahan alas hak, riwayat tanah, kewenangan pejabat penerbit, serta kesesuaian seluruh tahapan penerbitan sertipikat dengan peraturan perundang-undangan.

Yudi menegaskan bahwa pandangannya bukan dimaksudkan untuk mendahului putusan pengadilan. Ia menghormati independensi majelis hakim dan menyerahkan penilaian akhir kepada lembaga peradilan yang berwenang.

“Harapan saya, objektivitas, profesionalisme, serta integritas para hakim yang memiliki kewenangan dapat menegakkan keputusan hukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahwa persoalan pertanahan tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen administrasi dan status kepemilikan, tetapi juga menyangkut keadilan serta kepentingan masyarakat.

“Politik agraria hendaknya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Hingga putusan dijatuhkan, berbagai persoalan yang disoroti tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai dalil dan penilaian yang harus diuji secara hukum. 

Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu berdasarkan pemeriksaan perkara, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro