Nuansametro.com - Karawang | Insiden kebakaran hebat di gudang penampungan limbah plastik yang berlokasi di Gudang limbah plastik dan palet di kawasan Leuweung Seureuh, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, diduga menelan kerugian besar bagi masyarakat dan negara memicu sorotan tajam.
Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS), Kang Narto, mempertanyakan keberanian Pengelola Jaringan Irigasi II (PJTII) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perubahan fungsi lahan irigasi yang kini banyak dimanfaatkan untuk kegiatan industri.
Lahan Irigasi Berubah Fungsi, Risiko Meningkat
Kang Narto menegaskan, kejadian kebakaran yang merugikan ini menjadi bukti nyata bahwa alih fungsi lahan pertanian dan irigasi untuk kawasan industri tidak hanya mengancam ketahanan pangan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan dan kerugian yang besar bagi warga sekitar.
"Apakah PJTII berani melakukan evaluasi menyeluruh atas semua peruntukan lahan irigasi yang dialihfungsikan untuk kegiatan industri? Terutama yang kini menyimpan limbah berbahaya dan berisiko membahayakan warga di sekitarnya?," tegas Kang Narto, Rabu (21/10/2026).
Bukan Sekadar Masalah Kebakaran
![]() |
| Foto : Puing sisa kebakaran |
Lebih jauh, Kang Narto mengingatkan bahwa lahan irigasi adalah aset strategis yang menjamin ketersediaan air bagi pertanian dan kebutuhan masyarakat. Ketika berubah fungsi menjadi kawasan industri tanpa pengawasan ketat, dampaknya tidak hanya kerugian saat kebakaran terjadi, tetapi kerusakan lingkungan jangka panjang yang jauh lebih besar.
"Kebakaran ini adalah peringatan dini. Jangan menunggu korban jiwa berjatuhan baru langkah diambil. PJTII bersama instansi terkait harus berani meninjau ulang izin-izin yang dikeluarkan, terutama yang berdampak pada fungsi utama lahan irigasi tersebut," tambahnya.
Pengawasan Harus Diperketat
FAIS meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk lebih ketat dalam menindaklanjuti peringatan ini. Setiap pemanfaatan lahan irigasi yang tidak sesuai peruntukan harus dikembalikan fungsinya.
![]() |
| Foto : Ketua FAIS, Kang Narto |
"Saat kejadian kebakaran, lstrik mati, usaha terhenti, ekonomi terganggu. Apa pihak pemilik tanggung jawab? tentu tidak! apa pihak PJT ganti kerugian? tentu tidak!, " Pungkasnya.
Pengawasan terhadap gudang penyimpanan bahan berbahaya di kawasan pemukiman dan lahan strategis juga harus diperiksa secara berkala dan transparan.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak PJTII terkait desakan evaluasi tersebut.



0 Komentar