![]() |
| Ilustrasi perselingkuhan |
Nuansametro.com - Karawang | Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua pendidik di lingkungan Kabupaten Karawang mencuat ke publik.
Seorang suami berinisial IAF melaporkan istrinya yang seorang pengajar berinisial GR, yang diketahui mengajar di salah satu SDN di Kecamatan Telukjambe Timur diduga melakukan perselingkuhan dengan oknum guru di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Purwasari berinisial ADY ke Polresta Karawang dengan nomor laporan: Lapdu 19/VII/2026/Res PPA dan PPO.
Menurut IAF, laporan juga diserahkan ke BKPSDM Pemkab Karawang agar ditindak secara administratif.
"Kasus ini terungkap bukan dari dugaan semata, melainkan dari pesan misterius yang masuk lewat media sosial menggunakan akun palsu, yang ternyata dikirimkan oleh selingkuhan pertama istri pelapor, yang merasa cemburu mengetahui adanya pria lain," ungkap IAF kepada media.
Menurutnya, dari penelusuran ditemukan bukti foto dan video pertemuan di hotel luar kota. Diakui istri, hubungan dengan guru SMP Purwasari 1 itu telah terjadi.
Anak Tunggal Menjadi Saksi Tak Sengaja "Jangan Cerita ke Ayah".
Lebih lanjut, IAF menjelaskan, poin yang paling mengkhawatirkan adalah keterlibatan anak sematawayang nya yang masih kecil.
"Anak itu secara polos menceritakan bahwa oknum guru kerap menjemputnya usai sekolah, makan bersama, dibelikan mainan, bahkan pernah melihat pria tersebut tidur di kasur kamar kami," urai IAF.
Sang ibu pun mengancam anak, "Jangan cerita ke ayah, ini rahasia."
Kini kata IAF, anak nya tersebut dititipkan ke kakek-neneknya di Bandung demi menjaga kesehatan mental dan psikisnya.
Pelapor menyatakan hancur secara moril maupun materi, rumah telah dibangun, anak disekolahkan di institusi terbaik, namun kepercayaan dirusak.
Pelapor: Tegakkan Hukum, Jangan Biarkan Merusak Citra Pendidikan
"Semua bukti sudah saya pegang, termasuk rekaman pengakuan. Saya mohon kepada aparat penegak hukum: segera proses para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku," jelas IAF.
Kepada Bupati Karawang dan BKPSDM, IAF meminta perhatian serius.
"Jangan biarkan oknum guru tak bermoral merusak citra dunia pendidikan di Kabupaten Karawang. Guru adalah teladan, jika perilakunya demikian, apa yang diajarkan kepada murid?" Tegas IAF.
Pertanyaan Publik, Di Mana Pengawasan & Etika Profesi?
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar:
- Bagaimana dua pendidik bisa melanggar batas norma dan etika profesi tanpa disadari lingkungan?
- Apakah pengawasan perilaku ASN serta pendidik di luar jam kerja masih lemah?
- Bagaimana perlindungan psikologis anak yang menjadi saksi perbuatan orang tuanya sendiri?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Karawang maupun BKPSDM belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini.
• NP

0 Komentar