Headline News

Dugaan Korupsi Insentif Pajak di Pemkab Bogor, KPK Telusuri Aliran Dana Lewat Koperasi Pegawai

 

Foto : Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, (Ist)

Nuansametro.com - Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Sebanyak lima orang saksi dari unsur pengelola keuangan daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), dan koperasi pegawai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengusut dugaan pemotongan Upah Pungut (UP) atau insentif pajak pegawai, sekaligus mendalami dugaan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa.

Sorotan utama penyidikan mengarah pada dugaan penggunaan Koperasi Pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor sebagai sarana menghimpun dana hasil pemotongan insentif yang diduga diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut. Menurut dia, seluruh saksi telah memenuhi panggilan penyidik.

"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal pengelolaan pemotongan dana insentif yang diduga menggunakan koperasi pegawai DPKBD Kabupaten Bogor," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Lima Saksi dari Lingkaran Pengelolaan Keuangan Daerah

Kelima saksi yang diperiksa berasal dari unsur yang dinilai memiliki informasi terkait pengelolaan keuangan, pencairan, verifikasi, serta aktivitas koperasi pegawai.

Mereka masing-masing adalah:

  1. NAW, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Tahun 2025.

  2. SES, staf Bappenda Kabupaten Bogor yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran.

  3. WD, staf Bappenda Kabupaten Bogor yang bertugas sebagai Pembantu Verifikator.

  4. DRI, karyawan Koperasi Pegawai DPKBD Kabupaten Bogor.

  5. ES, karyawan Koperasi Pegawai DPKBD Kabupaten Bogor.

Keterlibatan pegawai koperasi dalam pemeriksaan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik. KPK ingin menelusuri bagaimana dana yang diduga berasal dari pemotongan insentif dikelola, dihimpun, dan diduga disalurkan kepada pihak tertentu.

Dugaan Pemotongan Insentif, Rp1,5 Miliar Disita

Dalam keterangan yang disampaikan KPK, dana hasil pemotongan insentif tersebut diduga digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kemudian diberikan kepada penyelenggara negara.

"Dana-dana tersebut diduga digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kemudian diberikan kepada pihak penyelenggara negara," ungkap Budi Prasetyo.

Dugaan tersebut menempatkan pengelolaan insentif pegawai sebagai salah satu titik krusial dalam penyidikan. Pasalnya, insentif yang semestinya diberikan sesuai ketentuan kepada pegawai justru diduga mengalami pemotongan dan dikumpulkan melalui mekanisme tertentu.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang diungkap sebelumnya, KPK mendalami indikasi pemangkasan insentif pegawai Bappenda dengan nilai mencapai Rp17 miliar dalam periode awal tahun hingga Juli 2026.

Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan setoran paksa dari para pegawai.

Meski demikian, besaran dana yang diduga dipotong, uang yang disita, serta alur penyalurannya merupakan bagian dari materi penyidikan yang harus ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan konstruksi perkara secara utuh.

Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah Dipertanyakan

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola insentif pajak dan pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintahan daerah. 

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pemotongan insentif untuk disalurkan kepada pihak tertentu berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait integritas birokrasi dan akuntabilitas keuangan publik.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK untuk mengungkap secara terang mekanisme pengumpulan dana, pihak yang diduga memerintahkan pemotongan, penerima aliran uang, serta kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

Pemeriksaan lima saksi ini menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap individu tertentu tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

KPK diharapkan menuntaskan penelusuran aliran dana secara transparan agar perkara ini tidak berhenti pada pemeriksaan pegawai atau pengungkapan mekanisme pemotongan semata, melainkan juga menjelaskan siapa yang diduga memperoleh keuntungan dan bagaimana dana tersebut disalurkan.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro