Headline News

Diduga Tarik Paksa Motor di Kalideres, Oknum Matel Intimidasi Jurnalis: “Hapus Gambar!”

Foto : Sekelompok orang diduga Matel terekam kamera usai menarik paksa motor roda dua milik warga dipinggir jalan Kebon Mede Kamal Kalideres Jakarta Barat, Jum'at 16 Oktober 2026.

Nuansametro.com – Jakarta | Aksi penarikan kendaraan roda dua yang diduga dilakukan sekelompok debt collector (DC) atau mata elang (matel) di kawasan Jalan Kebon Mede, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (16/10/2026), menuai sorotan. 

Bukan hanya dugaan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, insiden tersebut juga diwarnai dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Jurnalis media online Jejakkejahatan, Satrio, yang berada di lokasi untuk mendokumentasikan peristiwa tersebut, diduga mendapat tekanan dari salah seorang anggota kelompok itu setelah aksinya diketahui sedang direkam.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, salah seorang anggota kelompok tersebut menghampiri Satrio dan mempertanyakan aktivitas pengambilan gambar yang dilakukannya.

“Abang ngapain ambil gambar saya? Hapus, nggak? Hapus, nggak?” demikian ucapan yang dilaporkan dilontarkan berulang kali kepada Satrio.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan penagih utang di lapangan. Apabila benar terjadi penarikan kendaraan secara sepihak disertai intimidasi terhadap jurnalis, aparat penegak hukum perlu menelusuri kejadian tersebut secara objektif dan menyeluruh.

Penarikan Kendaraan Bukan Berarti Bebas Bertindak

Praktik penagihan utang tidak memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk bertindak sewenang-wenang, apalagi menggunakan ancaman, kekerasan, atau tekanan terhadap debitur.

Penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia harus mengikuti ketentuan hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 beserta putusan terkait, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela. 

Dalam kondisi tersebut, mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, dugaan penarikan kendaraan di jalan umum perlu diperiksa dengan melihat status pembiayaan, dokumen jaminan, kewenangan pihak yang melakukan penagihan, serta cara kendaraan tersebut diambil.

Legalitas penagihan tidak cukup hanya didasarkan pada pengakuan sebagai petugas leasing atau debt collector. Prosedur dan kewenangan yang dimiliki harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Mendokumentasikan Kejadian

Dugaan intimidasi terhadap Satrio menjadi persoalan lain yang tidak kalah serius.

Kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, penentuan apakah suatu tindakan memenuhi unsur pidana harus didasarkan pada fakta, bukti, dan proses hukum. Tidak setiap keberatan terhadap pengambilan gambar secara otomatis merupakan tindak pidana pers.

Namun, apabila terdapat upaya intimidasi, ancaman, perampasan alat kerja, atau tindakan melawan hukum untuk menghalangi peliputan, dugaan tersebut patut diperiksa oleh aparat berwenang.

Jurnalis juga tetap wajib menjalankan tugas secara profesional, menghormati hukum, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Warga Kecam Dugaan Aksi Premanisme

Mat Peci, warga Kebon Mede, menyayangkan dugaan tindakan sekelompok DC tersebut. Ia menilai, jika penarikan kendaraan benar dilakukan secara paksa dan disertai intimidasi, tindakan itu tidak boleh dianggap sebagai bagian yang wajar dari proses penagihan utang.

“Aksi yang dilakukan segerombolan DC tersebut merupakan aksi premanisme dan perbuatan melawan hukum. Pengambilan paksa unit kendaraan di jalan atau secara sepihak oleh debt collector merupakan perbuatan yang harus ditindak jika terbukti melanggar hukum,” kata Mat Peci dengan nada geram.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian warga atas kejadian yang dilihatnya. Dugaan pelanggaran yang terjadi tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Debitur Berhak Meminta Kejelasan Legalitas

Dalam menghadapi penagihan kendaraan, debitur berhak meminta identitas petugas, surat tugas, bukti kewenangan dari perusahaan pembiayaan, serta informasi mengenai dasar hukum penarikan.

Dokumen jaminan fidusia dan prosedur eksekusinya juga perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi perselisihan mengenai cidera janji atau debitur menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela, penarikan tidak semestinya dilakukan dengan pemaksaan di luar mekanisme hukum.

Masyarakat yang menghadapi dugaan intimidasi dapat mendokumentasikan kejadian secara aman, menyimpan bukti yang tersedia, dan melaporkannya kepada kepolisian. Jika situasi membahayakan, keselamatan diri harus menjadi prioritas.

Aparat Diminta Usut, Perusahaan Pembiayaan Perlu Klarifikasi

Insiden di Jalan Kebon Mede ini menjadi pengingat bahwa persoalan utang-piutang tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan sewenang-wenang. Di sisi lain, kebebasan pers juga tidak boleh dihadapkan pada tekanan atau intimidasi ketika jurnalis mendokumentasikan peristiwa yang menjadi kepentingan publik.

Aparat kepolisian diharapkan menelusuri dugaan penarikan paksa kendaraan dan intimidasi terhadap jurnalis tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta memeriksa bukti rekaman dan keterangan saksi.

Perusahaan pembiayaan yang diduga berkaitan dengan penarikan kendaraan juga perlu dimintai klarifikasi mengenai identitas petugas, dasar penugasan, dan prosedur yang digunakan.

Hingga terdapat keterangan resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa ini tetap harus diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.

Pertanyaan publiknya sederhana: apakah penagihan utang dijalankan sesuai prosedur hukum, atau justru berubah menjadi tindakan yang merugikan debitur dan mengintimidasi jurnalis? Jawabannya harus ditentukan melalui bukti dan penegakan hukum, bukan tekanan di jalanan.


• ZuL 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro