![]() |
| Foto : Hendra Supriatna |
Nuansametro.com - Karawang | Dugaan keterlambatan penanganan kebakaran di Kabupaten Karawang kini memasuki babak penting yang menuntut jawaban transparan dan akuntabel.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, bukan sekadar evaluasi internal, termasuk mengamankan rekaman CCTV, memeriksa kronologi lengkap, hingga menelusuri tanggung jawab pimpinan BPBD Karawang.
CCTV Harus Diamankan, Kronologi Tidak Boleh Gelap
Rekaman CCTV dinilai sebagai salah satu bukti paling penting untuk menguji kapan laporan diterima, kapan petugas berangkat, dan berapa lama jeda yang tidak dapat dijelaskan.
LBH Arya Mandalika menegaskan rekaman asli harus segera diamankan agar tidak hilang atau dihapus. Waktu pada kamera juga perlu diverifikasi akurasinya dan dicocokkan dengan catatan panggilan darurat, buku piket, serta laporan kejadian.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab: kapan laporan masuk, siapa menerima, kapan armada siap diberangkatkan, berapa lama waktu tempuh, dan apakah ada jeda yang tidak wajar?
Penyebab keterlambatan, apakah karena kendala teknis, armada tidak siap, hambatan komunikasi, atau kelalaian harus diidentifikasi secara objektif.
Jangan Hanya Berhenti di Petugas Lapangan
Pemeriksaan tidak boleh terhenti pada personel di lapangan. LBH Arya Mandalika menegaskan Kepala BPBD Karawang juga wajib dimintai keterangan terkait sistem kesiapsiagaan, pembagian tugas, pengawasan personel, kesiapan armada, serta mekanisme komando saat laporan darurat masuk.
Jika ditemukan adanya pembiaran atau pengabaian kewajiban yang memenuhi unsur pidana, maka pejabat yang bersangkutan harus diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Apabila ditemukan bukti bahwa pejabat mengetahui adanya persoalan serius, memiliki kewajiban untuk bertindak, namun justru membiarkan keadaan berlanjut, maka itu harus diuji secara hukum. Tidak boleh ada perlindungan hanya karena jabatan," tegas sikap LBH Arya Mandalika.
Inspektorat Diminta Bekerja Secara Independen
Pemeriksaan internal oleh Inspektorat Kabupaten Karawang juga dinilai perlu menghasilkan kronologi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil pemeriksaan wajib diserahkan ke penegak hukum tidak boleh diselesaikan sekadar dengan teguran internal.
Kesimpulan, Bukti yang Berbicara, Bukan Asumsi
LBH Arya Mandalika menegaskan: penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup dan pemenuhan unsur pidana, bukan tekanan opini publik.
Namun sebaliknya, jika bukti menunjukkan adanya kelalaian yang merugikan masyarakat, hukum harus ditegakkan tanpa pandang pangkat.
"Keselamatan masyarakat bukan urusan sepele. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik jeda waktu saat api sedang membesar. Bukti harus berbicara, dan setiap pihak yang terbukti lalai harus bertanggung jawab dari petugas piket hingga pimpinan tertinggi," pungkasnya.
• irfan sahab

0 Komentar