Nuansametro.com - Karawang | Hasil uji kompetensi bakal calon kepala desa (Bacakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Transparansi penilaian Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) kini dipertanyakan setelah sejumlah bakal calon dinyatakan gugur dalam proses penyaringan.
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, secara terbuka mempertanyakan hasil seleksi tersebut.
Ia menilai, munculnya perbedaan hasil antara bakal calon yang dinilai masyarakat memiliki pengalaman pemerintahan dengan peserta lain yang memperoleh nilai tinggi perlu dijelaskan secara terbuka dan objektif.
“Banyak kejanggalan yang harus dijelaskan. Bagaimana mungkin ada peserta yang menurut informasi masyarakat memiliki pengalaman pemerintahan terbatas, tetapi memperoleh nilai 90 atau 88, sementara bakal calon yang pernah menjabat sebagai penjabat kepala desa justru tidak lolos? Ini CAT atau sulap nilai?” tegas Feri, Jumat (16/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah tuntutan masyarakat agar proses penyaringan calon kepala desa berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari dugaan intervensi kepentingan.
SEMBILAN BAKAL CALON BEREBUT LIMA KURSI
Desa Duren menjadi salah satu desa yang mendapat perhatian dalam tahapan Pilkades Karawang 2026. Sebanyak sembilan bakal calon mengikuti proses seleksi untuk memperebutkan lima posisi calon kepala desa yang dapat ditetapkan mengikuti tahapan selanjutnya.
Dalam situasi tersebut, hasil CAT menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap proses penyaringan. Namun, bagi Feri, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang lolos dan siapa yang gugur, melainkan bagaimana hasil penilaian itu dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat, terdapat bakal calon yang pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Duren selama kurang lebih dua tahun.
Pengalaman tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi salah satu pertimbangan ketika masyarakat menilai kapasitas seseorang dalam mengelola pemerintahan desa.
Ironisnya, bakal calon tersebut justru tidak lolos seleksi, sementara sejumlah peserta lain yang dinilai masyarakat memiliki pengalaman pemerintahan lebih terbatas dinyatakan lolos.
“Kalau memang penilaiannya objektif, jelaskan indikatornya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat hasil akhir tanpa mendapatkan penjelasan mengenai dasar penilaiannya. Publik berhak mempertanyakan proses yang menentukan siapa yang dapat maju sebagai calon pemimpin desa,” ujarnya.
Meski demikian, pengalaman menjabat sebagai penjabat kepala desa maupun tingkat pendidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang memperoleh nilai CAT lebih tinggi atau lebih rendah.
Karena itu, menurut Feri, pembuktian atas dugaan kejanggalan harus dilakukan melalui pembukaan data dan pemeriksaan mekanisme penilaian.
DUGAAN KONFLIK KEPENTINGAN IKUT DISOROT
Feri juga menyinggung informasi yang beredar di masyarakat mengenai salah satu bakal calon yang dinyatakan lolos dan disebut-sebut merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Informasi tersebut, menurutnya, perlu diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, latar belakang keluarga seorang peserta tidak dapat dijadikan bukti adanya intervensi.
Namun, apabila muncul dugaan konflik kepentingan, penyelenggara seleksi harus mampu menunjukkan bahwa seluruh peserta diperlakukan dengan standar dan prosedur yang sama.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa kedekatan atau latar belakang keluarga tertentu memengaruhi hasil seleksi. Kalau prosesnya bersih, buktikan dengan data dan mekanisme yang bisa diperiksa,” katanya.
Feri meminta Unsika dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan yang konkret, bukan sekadar menyampaikan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur.
DPMD DAN UNSIKA DIMINTA BUKA HASIL PENILAIAN
Ketua AKPersi Karawang itu mendesak DPMD Kabupaten Karawang di bawah pimpinan Muhamad Syaefulloh bersama pihak Unsika untuk menjelaskan mekanisme penilaian, dasar pemeringkatan, serta ketentuan yang digunakan dalam menentukan lima bakal calon yang lolos penyaringan.
Menurut Feri, keterbukaan informasi menjadi penting untuk mencegah berkembangnya kecurigaan dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat Desa Duren.
“Buka hasil penilaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Jelaskan siapa yang lolos, siapa yang gugur, berapa nilai yang diperoleh, dan bagaimana nilai itu digunakan dalam menentukan hasil akhir. Jika ada informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum, jelaskan dasar hukumnya. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” tegasnya.
Ia juga meminta DPMD melakukan pemeriksaan ulang atau cross-check terhadap hasil CAT apabila ditemukan bukti atau indikasi ketidaksesuaian dalam proses seleksi.
Jika pemeriksaan menunjukkan adanya kesalahan prosedur atau ketidakakuratan penilaian, Feri meminta agar langkah korektif diambil sesuai peraturan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan tes ulang apabila memang diperlukan dan memiliki dasar yang sah.
“Jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa semuanya sudah benar hanya karena tes dilaksanakan menggunakan sistem komputer. Sistem CAT harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada persoalan, periksa secara objektif dan tindak lanjuti sesuai aturan,” tandasnya.
JANGAN BIARKAN KETIDAKPERCAYAAN MERUSAK PILKADES
Feri menegaskan, AKPersi Karawang akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar seluruh pihak terkait memberikan penjelasan yang dapat diuji secara objektif.
Baginya, Pilkades bukan sekadar tahapan administratif untuk menentukan nama-nama calon kepala desa. Proses tersebut merupakan bagian penting dari demokrasi di tingkat desa yang harus menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia mengingatkan, ketidakjelasan informasi dapat memperbesar kecurigaan, terlebih ketika hasil seleksi dinilai tidak sejalan dengan ekspektasi sebagian warga.
“Desa membutuhkan pemimpin yang mampu menjalankan pemerintahan, memahami persoalan masyarakat, dan memiliki integritas. Karena itu, proses penyaringan harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ketidakjelasan hasil seleksi justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pilkades,” ujarnya.
PENJELASAN DPMD MASIH PERLU DIPERJELAS
Sebelumnya, pihak DPMD Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa pada desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon, hasil CAT menjadi salah satu dasar dalam proses penyaringan.
Hasil tersebut kemudian dipertimbangkan bersama instrumen lain, seperti jenjang pendidikan dan usia, sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta juga disebut dapat mengetahui nilai ujiannya setelah menyelesaikan seluruh soal.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di Desa Duren, terutama mengenai bobot masing-masing instrumen, dasar penetapan lima peserta yang lolos, serta alasan peserta tertentu dinyatakan gugur.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan terperinci dari pihak terkait mengenai rincian penilaian yang dipersoalkan Feri Maulana.
Konfirmasi mengenai mekanisme seleksi, dasar penetapan hasil, dan kemungkinan evaluasi ulang menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada saling tuding.
Pada akhirnya, pertanyaan publik bukan sekadar siapa yang meraih nilai tertinggi, melainkan apakah seluruh proses seleksi telah dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai aturan.
Sebab, dalam demokrasi desa, hasil seleksi yang sah harus disertai proses yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
• Fitri

0 Komentar