![]() |
Nuansametro.com - Purwakarta | Ketegangan terkait rencana pendirian Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Dusun Mulyasari, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, memuncak. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menggeruduk Kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan Kantor Kementerian Agama Purwakarta, Rabu (8/10/2026).
Mereka menuntut transparansi penuh dan pembatalan rekomendasi yang dinilai cacat prosedur.
MUSYAWARAH ASLI: MAYORITAS MENOLAK
Polemik bermula dari hasil musyawarah sah yang digelar pada 3 Mei 2026 di Masjid Al-Hidayah, tertuang dalam Berita Acara No. 530/02/V/2026. Dari 75 warga yang hadir 47 menolak, hanya 28 yang setuju.
Namun FKUB dan Kemenag Purwakarta justru tidak menjadikan data itu rujukan utama, melainkan menggunakan hasil verifikasi baru yang tiba-tiba mencatat dukungan 125 orang.
"Dari mana angka 125 itu muncul? Kami menduga ada dugaan politik uang, warga dimintai KTP dan diberi uang," tegas salah satu orator aksi.
TYPO FATAL & INDIKASI POLITIK UANG DILAPORKAN KE POLRES
Kuasa hukum warga, H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., memaparkan sejumlah kejanggalan hukum. Kemenag dinilai keliru merujuk pada SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 yang tertulis salah menjadi Tahun 2026, sebuah kesalahan penulisan fatal yang berakibat cacat hukum.
Lebih serius, berita acara Juli 2026 mengandung unsur iming-iming yang mengubah sikap warga.
Disertai bukti transfer BCA tanggal 4 Juli 2026 dan rekaman pengakuan warga pada 20 September 2026 soal penyebaran uang, pihak warga telah resmi melaporkan dugaan politik uang ke Polres Purwakarta dengan nomor laporan: SKLB/B/910/IX/2026/SPKT/RES PWK/POLDA JABAR pada 24 September 2026.
MEDIASI DEADLOCK, BUPATI DIMINTA TURUN TANGAN
Camat Bungursari dan Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, yang memfasilitasi pertemuan pada 20 September 2026 mengakui mediasi berakhir buntu dan ricuh akibat ketidaksesuaian data dukungan.
"Kami bukan anti-toleransi. Kami hanya minta SKB 2 Menteri ditegakkan dengan benar. Jangan memaksakan pembangunan rumah ibadah di atas penolakan mayoritas warga."
Aliansi mendesak Bupati Purwakarta turun tangan langsung dan membatalkan rekomendasi FKUB serta Kemenag Purwakarta yang dinilai tidak menciptakan kerukunan, justru memicu perpecahan.
Pewarta: Irfan Sahab

0 Komentar