Headline News

Bukan Hanya Dinding Penahan! Dugaan Kelalaian Keselamatan Kerja di Lokasi Proyek IPLT Jalupang Jadi Sorotan Baru!

Foto : Para pekerja di proyek IPLT Jalupang tanpa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) 

Nuansametro.com - Karawang  | Setelah sebelumnya menuai perhatian terkait kualitas konstruksi dinding penahan tanah, proyek pematangan lahan dan pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, kini kembali menjadi titik sorotan. 

Kali ini, fokus pengawalan media mengarah pada dugaan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di lokasi pekerjaan bernilai Rp4,662 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data resmi pada papan informasi proyek, pekerjaan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, dilaksanakan oleh PT Yanti Record dengan nomor kontrak 5.1.04/02/SPK‑SANPAM/2026, bertanggal 12 Agustus 2026, dan memiliki waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Namun, di balik dokumen kontrak yang tampak lengkap, muncul kekhawatiran serius di lapangan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja. 

Dalam pekerjaan konstruksi di area yang berisiko seperti lokasi IPLT dekat kawasan TPA, penerapan K3 dan penggunaan APD bukanlah formalitas belaka, melainkan benteng utama untuk melindungi nyawa para pekerja.

K3 Bukan Sekadar Dokumen di Kantor

Penggunaan helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi keselamatan, serta perlengkapan tambahan sesuai risiko lokasi seharusnya menjadi kewajiban yang diawasi setiap hari. 

Tanpa pengawasan lapangan yang nyata, potensi kecelakaan kerja dapat mengintai para tenaga kerja yang menjadi tulang punggung proyek miliaran rupiah ini.

Karena itulah, media memandang perlu mengajukan pertanyaan kritis: apakah kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas PRKP benar‑benar telah memastikan bahwa setiap pekerja di lokasi sudah dilindungi dengan APD yang sesuai dan bekerja mengikuti prosedur K3? Apakah ada pemeriksaan rutin yang terdokumentasi, ataukah standar keselamatan hanya tertulis di atas kertas?

Diminta Segera Turun Verifikasi dan Beri Klarifikasi

Media Nuansa Metro menegaskan bahwa hal ini bukan tuduhan final, melainkan bentuk kontrol sosial yang mendesak. Untuk mengungkap fakta di lapangan, pihak kontraktor PT Yanti Record, konsultan pengawas apabila ada, serta Dinas PRKP Kabupaten Karawang diminta segera memberikan konfirmasi lengkap mengenai penerapan K3 dan kewajiban penggunaan APD di proyek tersebut.

Apabila nanti ditemukan pelanggaran keselamatan kerja, pihak terkait harus segera mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku. 

Keselamatan pekerja tidak boleh dikalahkan oleh target waktu penyelesaian proyek, apalagi pada pekerjaan yang dibiayai dari uang rakyat.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun Dinas PRKP Kabupaten Karawang terkait dugaan ketidakpatuhan K3 dan penggunaan APD di lokasi proyek. 

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan dan prinsip jurnalistik profesional.

Kini, pertanyaan besarnya: apakah proyek Rp4,6 miliar ini tidak hanya dibangun dengan kuat secara struktur, tetapi juga dibangun dengan kuat dalam menjaga keselamatan para pekerja di lapangan?

 

• Kojek 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro