
Foto : Proyek pembangunan pagar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gembongan I, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang
Nuansametro.com - Karawang | Proyek pembangunan pagar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gembongan I, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, dengan nilai anggaran Rp142.005.000, memicu sorotan serius.
Pekerjaan yang dikerjakan CV Multiprima Konstruksi ini diduga tidak mengikuti spesifikasi teknis, terlihat dari metode pemasangan komponen penahan struktur yang hanya diletakkan di permukaan tanah tanpa pondasi memadai.
Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, komponen besi penahan struktur yang dikenal pekerja sebagai "puting" atau "ceker ayam" yang seharusnya tertanam kuat di dalam pondasi, justru hanya diletakkan di atas permukaan tanah.
Hal ini mengundang kekhawatiran serius terkait kestabilan dan keamanan bangunan pagar tersebut.
"Di Bawah Sudah Ada Batu", Jawaban yang Mempertanyakan Standar Teknis
Saat dikonfirmasi, Endi, salah satu pekerja di lokasi, mengakui pekerjaan tersebut tidak menggunakan pondasi sebagaimana mestinya.
"Sudah kuat, di bawah sudah ada batu. Tinggal meneruskan pemasangan selup dan balokan saja," ujarnya meyakini bangunan akan tetap kokoh atas arahan mandor lapangan.
Namun keyakinan berdasarkan perkiraan di lapangan tentu tidak menggantikan standar teknis. Dalam prinsip konstruksi, kedalaman galian, spesifikasi pondasi, dan metode penanaman komponen penahan harus mengacu pada gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tanpa itu, risiko pergeseran struktur hingga roboh sewaktu-waktu sangat nyata.
Papan Informasi Juga Belum Jelas, Transparansi Dipertanyakan
Tak hanya masalah konstruksi, aspek transparansi pun terabaikan. Papan informasi proyek terpasang namun tidak mencantumkan secara jelas tanggal mulai dan berakhirnya pelaksanaan, informasi yang wajib diketahui masyarakat.
Papan proyek tersebut juga tidak dipasang dengan penyangga standar, menambah daftar ketidaksempurnaan yang terlihat di permukaan.
Berdasarkan data papan proyek, pekerjaan ini tertuang dalam nomor kontrak 000.3/02/SPK.UTI.PGR.01.P61/SARPRAS/VIII/2026, dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Dinas Pendidikan Diminta Segera Turun Tangan
Nilai proyek yang mencapai ratusan juta rupiah menuntut pertanggungjawaban mutu yang tidak bisa ditawar. Masyarakat berhak memastikan setiap rupiah anggaran negara dikeluarkan sesuai spesifikasi yang disepakati.
Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang bersama instansi terkait diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, mencocokkan pelaksanaan di lapangan dengan dokumen teknis dan RAB.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah korektif harus segera diambil sebelum pagar tersebut dinyatakan selesai dan diterima.
Karena keamanan lingkungan sekolah bukan sekadar urusan biaya, melainkan juga keselamatan warga sekolah yang setiap hari beraktivitas di sana.
Laporan : Bodong'

0 Komentar