Headline News

500 Peserta Diduga Didik Fiktif, Kepala PKBM Jaye Prabumulih Ditahan, Negara Rugi Rp834 Juta

Foto : Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menetapkan BK, selaku kepala sekaligus pengelola PKBM Jaye, sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Prabumulih. (Ist) 


Nuansametro.com - Prabumulih | Kasus korupsi dana operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Jaye di Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, terungkap ke publik dengan fakta yang mengejutkan. Dari total 712 peserta didik yang tercatat, sekitar 500 di antaranya diduga tidak nyata atau fiktif. 

Kerugian negara akibat dugaan manipulasi data dan penggunaan dana yang tidak wajar diperkirakan mencapai Rp834 juta untuk periode 2021–2025.

Kepala Sekolah Langsung Ditahan 20 Hari

Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menetapkan BK, selaku kepala sekaligus pengelola PKBM Jaye, sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Prabumulih. Kepala Kejari Prabumulih, Asvera Primadona, S.H., M.H., menjelaskan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim penyidik Pidsus.

Nota Tidak Valid & Data Peserta Didik Direkayasa

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H., mengungkapkan indikasi kuat manipulasi data peserta didik serta penggunaan bukti transaksi yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. 

Hasil perhitungan BPK RI menegaskan kerugian negara mencapai Rp834 juta. Sebanyak 40 saksi telah diperiksa untuk mengungkap aliran dana dan validitas pendataan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dengan ancaman pidana mulai dari 2 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan masih berjalan, kemungkinan terbuka jika ditemukan pihak lain yang terlibat.

 

 • np

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro