![]() |
| Foto : Para anggota BPD Karawang sesaat setelah pelantikan. |
Nuansametro.com - Karawang | Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih se-Kabupaten Karawang resmi dilantik secara serentak di Lapangan Karang Pawitan, Senin (5/10/2026). Pelantikan massal ini mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Syaifullah, memberikan penegasan tegas yang tak boleh diabaikan: seluruh proses penyerahan SK hingga pelantikan ini GRATIS, tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Kami tegaskan, penyerahan SK dan pelantikan BPD ini gratis. Jika ada oknum yang meminta pungutan, segera laporkan ke DPMD," peringatkan Syaifullah secara terbuka.
Pernyataan ini menjadi tameng sekaligus peringatan dini terhadap praktik pungutan liar yang kerap muncul di momen pelantikan pejabat tingkat desa.
Tiga Fungsi Utama, Bukan Sekadar Hadir, Melainkan Mengawal
Ribuan anggota BPD yang baru dilantik ini memikul tiga mandat konstitusional yang berat:
- Menyepakati Kebijakan, membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menjadi Suara Warga, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara jujur dan tepat sasaran
- Melakukan Pengawasan, mengawal kinerja Kepala Desa agar pembangunan berjalan transparan dan tidak menyimpang
Mengusung semangat "Bersama BPD, Kita Bangun Desa yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera", Pemkab Karawang menempatkan BPD bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan mitra strategis sekaligus pengawal paling dekat dengan warga.
BPD Adalah Kunci Keadilan di Desa
Pelantikan ini menjadi titik balik: BPD yang kuat dan bebas pungutan diharapkan mampu menjaga anggaran desa tetap di tangan rakyat.
Kini mata warga tertuju, apakah BPD yang baru akan berdiri tegak mengawal kepentingan desa, atau justru diam dan membiarkan ketidakberesan terjadi.
• Irfan Sahab

0 Komentar