Headline News

Viral Lagi, Pengasuh Ponpes Al Husna Sebut Terima MBG Hukumnya Haram

 

Foto : Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Kabupaten Jepara, KH Ahmad Mudhoffar,

Nuansametro.com - Jakarta | Pernyataan pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Kabupaten Jepara, KH Ahmad Mudhoffar, terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik.

Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, Ahmad Mudhoffar menyatakan pihaknya menolak menerima program MBG. Ia bahkan menyebut menerima MBG sebagai sesuatu yang haram.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Mudhoffar di hadapan jamaah seusai Salat Jumat. Video itu disebut pertama kali diunggah sekitar sebulan lalu melalui akun TikTok @mbah.mun034, kemudian kembali ramai dibagikan setelah muncul kabar ratusan santri Pondok Pesantren Manba'ul Hikam, Sidoarjo, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG.

Dalam video tersebut, Ahmad memastikan seluruh unit pendidikan di bawah naungan Yayasan Al Husna tidak lagi mengikuti program MBG.

“Mulai hari ini, Jumat yang berkah ini, menyatakan bahwa semua keluarga besar Al Husna mulai KB IT, TK IT, SD IT, SD Tahfidz, SMP IQ, SMA IQ dan keluarga besar Al Husna semuanya, menyatakan mulai hari ini menolak dan tidak menerima MBG,” ujar Ahmad dalam video tersebut.

Ia kemudian mengulang pernyataannya secara tegas.

“Kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram. Sekali lagi, menerima MBG hukumnya haram,” katanya.

Sempat Terima MBG

Ahmad mengungkapkan Yayasan Al Husna sebelumnya sempat menerima program MBG. Namun, pihak yayasan kemudian memutuskan menghentikan penerimaan program tersebut.

Menurut dia, keputusan itu didasarkan pada keyakinan keagamaan yang dianutnya terhadap persoalan pengelolaan program tersebut.

“Beberapa bulan ini kami menerima MBG adalah kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertaubat kepada Allah SWT,” ungkapnya.

Ahmad juga mengutip kaidah dalam ajaran Islam sebagai dasar argumentasinya.

“Karena Al-i'anatu 'alal ma'shiyati ma'shiyatun, wal i'anatu 'alal harami haramun. Membantu kemaksiatan adalah maksiat, membantu hal yang haram hukumnya adalah haram,” jelasnya.

Lebih jauh, ia melontarkan tudingan serius terhadap pengelolaan program MBG. Ahmad menilai program tersebut sarat dengan praktik korupsi dari tingkat atas hingga bawah.

“Dari hulu sampai hilir pengelola MBG adalah buat sarana korupsi besar-besaran. Bukan lagi prasangka tapi sudah nyata bahwa pengelolaan dari atas sampai bawah MBG adalah ajang korupsi sebesar-besarnya,” tegasnya.

Ia kemudian menyerukan masyarakat untuk menghentikan penerimaan MBG sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan praktik korupsi yang menurutnya terjadi dalam program tersebut.

“Kita warga Indonesia bisa hentikan korupsi besar-besaran ini dengan satu cara menolak dan berhenti menerima MBG,” ujarnya.

Kembali Viral

Pernyataan Ahmad Mudhoffar sebenarnya telah beredar sejak sekitar satu bulan lalu. Namun, video tersebut kembali menjadi perhatian setelah kasus dugaan keracunan yang menimpa ratusan santri di Pondok Pesantren Manba'ul Hikam, Sidoarjo.

Kondisi itu membuat potongan video Ahmad kembali disebarluaskan oleh berbagai akun media sosial. 

Perdebatan publik pun mengemuka, terutama mengenai keamanan makanan, pengawasan pelaksanaan program MBG, hingga tanggung jawab penyelenggara ketika terjadi persoalan di lapangan.

Meski demikian, pernyataan mengenai MBG sebagai program yang “sarat korupsi” dalam video tersebut merupakan tuduhan dari Ahmad Mudhoffar dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa adanya pembuktian dari aparat penegak hukum atau hasil pemeriksaan resmi.

Demikian pula, dugaan keracunan makanan pada penerima manfaat MBG perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan investigasi pihak berwenang untuk menentukan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.

Hingga kini, video Ahmad Mudhoffar masih beredar luas di berbagai platform media sosial dan memunculkan beragam reaksi masyarakat.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai program MBG, bukan hanya soal pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menyangkut kualitas makanan, transparansi pengelolaan anggaran, pengawasan rantai penyediaan makanan, serta kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

Di tengah masifnya pelaksanaan MBG, setiap persoalan yang muncul di lapangan menjadi ujian bagi pemerintah untuk memastikan program tersebut berjalan aman, transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (***)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro