![]() |
| Foto : Asep Agustian, SH., MH |
Nuansametro.com - Karawang | Perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp237 miliar yang menyeret developer PT Bintang Anugerah Sejati (BAS) dan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sejauh ini telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka dari unsur developer dan perbankan. Namun, penanganan perkara tersebut kini didorong untuk tidak berhenti pada tujuh nama.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, menilai penyidik masih perlu mengembangkan perkara dengan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses administrasi, legalitas, hingga pencairan kredit.
Pria yang akrab disapa Askun itu mengapresiasi langkah Kejari Karawang yang telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka.
Namun, menurut dia, pengungkapan perkara belum dapat dianggap tuntas apabila penyidik belum mengurai seluruh rantai proses yang memungkinkan kredit tersebut diproses hingga pencairan.
“Saya apresiasi Kejari Karawang yang sigap, teliti dan sempurna menahan tujuh tersangka. Tapi kata sempurna ini belum capai sempurna banget, karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Askun, Minggu (13/9/2026) sore.
Sorotan Mengarah ke Notaris dan PPAT
Salah satu pihak yang diminta turut ditelusuri adalah notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Askun menilai posisi notaris dalam transaksi pembelian rumah dan proses administrasi pertanahan bukan sekadar formalitas.
Karena itu, setiap dugaan kejanggalan identitas maupun kehadiran konsumen dalam proses pembuatan dokumen, menurut dia, perlu diperiksa secara serius oleh penyidik.
Ia mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan identitas dan kehadiran konsumen dilakukan apabila terdapat dugaan penggunaan pihak lain atau “joki” untuk mewakili debitur.
“Masa iya notaris itu enggak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Itu konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu, itu adalah joki, topengan,” kata Askun.
Menurut dia, persoalan tersebut penting diurai karena rangkaian transaksi perumahan dapat melibatkan berbagai dokumen hukum, mulai dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), hingga proses penerbitan sertifikat.
Karena itu, ia meminta Kejari Karawang melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri notaris maupun PPAT yang menangani dokumen terkait konsumen PT BAS.
“Datang ke notaris itu kan pakai duit. Relasi antara developer dengan notaris itu sangat kental. Tidak mungkin notaris tidak tahu kalau itu joki. Kalau benar kerja notaris, kenapa kemudian muncul masalah ini?” ujarnya.
Askun juga mendorong penyidik menelusuri aliran pembayaran jasa serta dokumen pendukung lainnya, termasuk aspek perpajakan yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Dugaan Mafia Joki Diminta Dibongkar
Selain notaris, Askun menyoroti dugaan adanya jaringan “joki” dalam pengajuan KPR.
Ia menduga mekanisme tersebut, jika benar terjadi, dapat digunakan untuk mengakali persoalan kelayakan calon debitur, termasuk mereka yang memiliki catatan kredit bermasalah dalam sistem informasi debitur.
“Yang awalnya namanya jelek di BI Checking atau SLIK OJK, lalu diakali pakai joki dengan imbalan, sehingga muncul dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Namun, Askun menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan sekadar asumsi.
Karena itu, ia meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pihak yang mengajukan atau memproses kredit, tetapi juga membongkar siapa yang mengatur, memfasilitasi, dan memperoleh keuntungan apabila memang terdapat jaringan joki dalam perkara tersebut.
Oknum Advokat Juga Diminta Ditelusuri
Perhatian Askun juga diarahkan kepada dugaan keterlibatan oknum advokat.
Ia menyebut terdapat advokat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan meminta keberadaannya ditelusuri apabila memang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
“Kalau dia melegalkan perbuatan itu, ya silakan untuk diperiksa. Kejari harus cari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil,” ujarnya.
Askun bahkan menegaskan organisasi profesi tidak boleh menjadi tameng apabila ada anggotanya yang benar-benar terbukti terlibat dalam tindak pidana.
“Kalau memang ada keterlibatan advokat dalam menerima bagian ataupun melegalkan perbuatan tidak legal, ya silakan periksa saja. Kita tidak ingin menutup-nutupi. Yang kita cari di sini adalah hukum yang tegak,” tegasnya.
Jangan Berhenti pada Tujuh Tersangka
Menurut Askun, perkembangan perkara ini menunjukkan pentingnya penyidik menguji seluruh mata rantai proses KPR, mulai dari calon konsumen, pengajuan dokumen, verifikasi bank, legalisasi transaksi, hingga pencairan kredit.
Ia mengingatkan bahwa pihak yang saat ini berada di luar daftar tersangka belum tentu otomatis bebas dari kemungkinan pemeriksaan. Sebaliknya, setiap pihak juga tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Askun menilai penyidik harus bekerja berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing pihak.
“Dulu saja pernah terjadi ada notaris ternama di Karawang yang ditahan karena terlibat kasus korupsi Asabri. Kalau nanti ada pihak notaris, entah satu orang atau bahkan tiga orang lagi, maka itu jadi 10 tersangka,” tuturnya.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya Kejari Karawang.
Pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang sudah ditahan, tetapi seberapa jauh penyidik mampu membongkar seluruh rantai yang diduga memungkinkan kredit bermasalah tersebut diproses hingga mencapai nilai Rp237 miliar.
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk dalam aspek legalitas, administrasi maupun penggunaan identitas/joki, maka pengembangan perkara dapat membuka babak baru dalam kasus yang sejak awal telah menyeret unsur developer dan perbankan tersebut.
Publik pun menunggu apakah perkara ini akan berhenti pada tujuh tersangka, atau justru berkembang menjadi pengungkapan jaringan yang lebih luas.
• Fitri

0 Komentar