Headline News

Transparansi Pilkades Duren Dipertanyakan, Akses Pers Diduga Dibatasi Panitia 11

Ilustrasi 

Nuansametro.com - Karawang | Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mulai menuai sorotan. Transparansi proses seleksi bakal calon kepala desa dipertanyakan setelah sejumlah wartawan yang hendak melakukan pemantauan terhadap tahapan pra-pendaftaran dan verifikasi administrasi disebut tidak diperbolehkan masuk oleh panitia.

Sikap tersebut disebut terjadi saat insan pers berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memantau proses pemeriksaan kelengkapan berkas bakal calon kepala desa.

Ketua Panitia 11 Pilkades Desa Duren, Ali Suhaili, disebut menjadi pihak yang melakukan pembatasan akses tersebut. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses tahapan Pilkades Desa Duren dilaksanakan secara terbuka dan dapat diawasi publik.

Persoalannya bukan sekadar soal boleh atau tidaknya wartawan berada di dalam ruang verifikasi. Lebih jauh, publik membutuhkan kepastian bahwa setiap tahapan Pilkades berlangsung transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apalagi, penyelenggaraan Pilkades menggunakan anggaran publik. Karena itu, prosesnya memiliki kepentingan langsung bagi masyarakat dan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Akses Pers Dipersoalkan, Publik Bertanya

Sejumlah jurnalis yang hendak memantau proses verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon mengaku tidak diperbolehkan masuk oleh panitia.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan: mengapa proses yang menyangkut kepentingan publik justru terkesan tertutup?

Seorang tokoh masyarakat Desa Duren yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai keterbukaan merupakan bagian penting dalam memastikan Pilkades berjalan fair dan dapat dipercaya masyarakat.

“Kalau prosesnya memang bersih dan sesuai aturan, kenapa harus takut diawasi? Pilkades dibiayai uang rakyat dan prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pihak tidak membiarkan persoalan transparansi berkembang menjadi polemik yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades.

Permendagri Mengatur Hasil Penelitian Administrasi Diumumkan

Sorotan terhadap transparansi semakin mengemuka karena tahapan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa memiliki mekanisme tersendiri dalam regulasi Pilkades.

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur mengenai penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon serta penyampaian hasilnya kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dan tanggapan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi masyarakat untuk mengetahui proses seleksi bakal calon dan memberikan tanggapan sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, keterbukaan informasi dalam tahapan Pilkades menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya dugaan keberpihakan, konflik kepentingan, ataupun persoalan administrasi di kemudian hari.

Fungsi Kontrol Pers Tak Boleh Diabaikan

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai salah satu instrumen kontrol sosial sekaligus sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Dalam konteks Pilkades, kerja jurnalistik dapat menjadi bagian dari pengawasan publik selama dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan tidak mengganggu jalannya proses administrasi maupun tahapan pemilihan.

Karena itu, pembatasan akses terhadap wartawan semestinya memiliki dasar dan alasan yang jelas, terlebih apabila menyangkut proses yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Prinsip keterbukaan juga menjadi bagian penting dalam rezim Keterbukaan Informasi Publik. Namun demikian, tidak seluruh dokumen atau informasi otomatis dapat dibuka tanpa batas. 

Informasi yang dapat diakses publik tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku.

DPMD, Camat, dan BPD Diminta Turun Tangan

Polemik ini kini menjadi perhatian masyarakat Desa Duren. Sejumlah warga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang serta Camat Klari memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.

BPD Desa Duren juga diminta menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya agar setiap tahapan Pilkades dapat dipertanggungjawabkan.

Warga berharap seluruh informasi yang memang wajib diumumkan kepada masyarakat disampaikan secara terbuka melalui mekanisme yang telah ditentukan.

“Kami tidak ingin persoalan administrasi baru dipermasalahkan setelah tahapan berjalan. Kalau semua sesuai aturan, umumkan dan buka mekanismenya kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kecurigaan karena prosesnya tidak transparan,” kata sumber tersebut.

Ketua Panitia Belum Berikan Penjelasan

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panitia 11 Pilkades Desa Duren, Ali Suhaili, belum memberikan penjelasan terkait dugaan pembatasan akses terhadap wartawan maupun alasan panitia tidak memperbolehkan sejumlah jurnalis masuk untuk melakukan pemantauan.

Konfirmasi telah diupayakan oleh tim redaksi, namun belum memperoleh tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua Panitia 11 Pilkades Desa Duren maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan duduk persoalan secara utuh.

Kini pertanyaannya sederhana: apakah Pilkades Desa Duren benar-benar telah berjalan transparan, atau justru masih menyisakan ruang gelap yang perlu dijelaskan kepada publik?


• Fitri 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro