![]() |
| Foto : Sepeda motor jenis Thunder terlihat terparkir. (Ist) |
Nuansametro.com - Bogor | Dugaan penampungan dan penjualan kembali BBM jenis Pertalite mencuat di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Sejumlah kendaraan dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi, jeriken, hingga galon berisi BBM ditemukan di sebuah lokasi di Jalan Desa Lewinutug Nomor 61–62.
Temuan tersebut terjadi saat awak media Indonesia Cerdas News (ICN) melakukan penelusuran pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Di lokasi, sedikitnya tiga sepeda motor jenis Thunder terlihat terparkir. Tangki kendaraan tersebut tampak berbeda dari kendaraan pada umumnya dan diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.
Tak hanya kendaraan. Awak media juga menemukan sedikitnya tujuh jeriken. Empat di antaranya disebut berisi Pertalite, sementara tiga lainnya kosong.
Sejumlah galon bekas air mineral berkapasitas sekitar 15 liter juga terlihat di lokasi. Tiga galon tampak berisi Pertalite, sedangkan empat lainnya kosong dan diduga pernah digunakan sebagai wadah BBM.
Situasi semakin mengundang pertanyaan ketika awak media melihat proses pemindahan Pertalite dari tangki sepeda motor ke sebuah jeriken biru berkapasitas sekitar 35 liter.
Selang terlihat terpasang dari tangki sepeda motor menuju jeriken ketika proses pemindahan berlangsung.
Dua pria yang berada di lokasi kemudian dikonfirmasi mengenai asal BBM tersebut. Keduanya menyebut Pertalite diperoleh dengan membeli dari SPBU Lampu Merah Sentul dan SPBU Babakan Madang.
Di sinilah persoalan menjadi serius.
Sebab, keberadaan sejumlah kendaraan dengan tangki yang diduga dimodifikasi, BBM dalam berbagai wadah, serta aktivitas pemindahan Pertalite ke jeriken setidaknya memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan aparat, untuk apa BBM tersebut dikumpulkan dan apakah seluruh aktivitas itu sesuai dengan ketentuan distribusi BBM yang berlaku?
Pihak yang berada di lokasi sendiri membantah melakukan kesalahan. Seorang perempuan yang keluar dari dalam lokasi bahkan menegaskan bahwa BBM tersebut dibeli secara resmi dari SPBU dan bukan hasil pencurian.
Awak media ICN menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari tugas jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi dan menggali informasi terkait aktivitas yang terlihat di lokasi.
Namun suasana kemudian memanas. Perempuan tersebut mempertanyakan kedatangan awak media dan menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Karena situasi dinilai semakin tidak kondusif, awak media menghubungi layanan kepolisian 110 sekitar pukul 03.28 WIB.
Laporan tersebut mendapat respons dari layanan 110. Awak media kemudian menunggu kedatangan petugas.
Namun hingga sekitar pukul 03.50 WIB, petugas disebut belum tiba di lokasi.
Sementara itu, sejumlah orang yang diduga merupakan rekan pihak di lokasi mulai berdatangan.
Mempertimbangkan faktor keselamatan, awak media akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 04.14 WIB.
ICN: Wartawan Sedang Jalankan Tugas Jurnalistik
Pimpinan Redaksi Indonesia Cerdas News (ICN), Sahatma Refindo, membenarkan bahwa pria yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial merupakan wartawan ICN bernama Insaan Athoriik.
Menurut Sahatma, Insaan bertugas di wilayah Kabupaten Bogor dan aktif di organisasi Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia.
Ia menegaskan, keberadaan wartawannya di lokasi bukan untuk melakukan tindakan di luar tugas jurnalistik, melainkan melakukan penelusuran dan konfirmasi terhadap dugaan aktivitas perdagangan atau peredaran BBM bersubsidi.
Sahatma menyayangkan apabila video yang beredar justru menggiring opini bahwa wartawan telah melakukan kesalahan tanpa melihat rangkaian kejadian secara utuh.
“Wartawan tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terhadap temuan dugaan pelanggaran peredaran atau perdagangan BBM bersubsidi,” ujar Sahatma.
Ia juga mengingatkan bahwa penyimpanan BBM dalam wadah yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan risiko keselamatan, terutama apabila dilakukan di lingkungan permukiman.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai hukum. Jangan sampai terjadi pembiaran,” tegasnya.
FWJ Soroti Polemik Pernyataan KDM
Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, meminta persoalan tersebut tidak digeser menjadi persoalan menyerang profesi wartawan.
Menurut Opan, dugaan pemanfaatan atau perdagangan kembali BBM bersubsidi harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan regulasi yang berlaku.
“Publik harus melihat persoalan ini dari berbagai sisi. Kalau memang ada wartawan melakukan pemerasan atau meminta uang, proses secara hukum. Jangan dilindungi,” kata Opan.
Namun, ia menilai apabila wartawan hanya melakukan konfirmasi terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM, maka tindakan tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik.
Opan juga mengkritik pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dinilainya telah memunculkan kesan negatif terhadap profesi wartawan dan LSM.
Menurutnya, kritik terhadap perilaku individu semestinya tidak digeneralisasi menjadi penilaian terhadap seluruh profesi.
“Hukum tidak berpihak kepada siapa pun. Kalau ada oknum wartawan melanggar, proses. Kalau ada pihak lain yang melanggar, juga proses. Jangan sampai profesi wartawan dan LSM yang justru menjadi sasaran,” ujarnya.
Ia bahkan mendesak Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi dan mempertimbangkan permintaan maaf apabila pernyataannya dinilai telah merugikan profesi wartawan dan LSM.
Kini Bola di Tangan Aparat
Terlepas dari polemik yang berkembang di media sosial, substansi persoalan sebenarnya relatif sederhana, apakah aktivitas penampungan dan pemindahan Pertalite di lokasi tersebut melanggar ketentuan atau tidak?
Jawabannya tidak seharusnya ditentukan oleh perang narasi di media sosial.
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, meminta keterangan para pihak, mengecek asal-usul BBM, memeriksa kendaraan dan wadah yang digunakan, serta memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang diperlukan.
Jika seluruh aktivitas tersebut ternyata legal, klarifikasi resmi akan menghentikan spekulasi.
Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berhak mengetahui langkah penegakan hukum yang dilakukan.
Yang juga patut menjadi perhatian adalah respons terhadap panggilan 110. Ketika situasi di lapangan dilaporkan mulai tidak kondusif dan wartawan mengaku membutuhkan pengamanan, kecepatan respons aparat menjadi bagian penting dari pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang Pertalite.
Ini menyangkut pengawasan BBM bersubsidi, keselamatan masyarakat, profesionalitas aparat, serta kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Semua pihak semestinya berdiri pada satu prinsip yang sama, jika ada dugaan pelanggaran, periksa; jika terbukti, tindak; jika tidak terbukti, pulihkan nama baik pihak yang dituduh.
• Irfan Sahab
Sumber : FWJI.


0 Komentar