Headline News

Tanah Urukan TPU Pasirela Diduga Dari Pengupasan Sawah di Lemahabang, Legalitas Material Mulai Terkuak

Foto : aktivitas pengupasan lahan persawahan di desa Lemahabang kecamatan Lemahabang kabupaten Karawang.

Nuansametro.com - Karawang | Proyek pengurukan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Pasirela, Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan. Bukan hanya soal pekerjaan fisik di lokasi pemakaman, tetapi juga menyangkut asal-usul dan legalitas tanah yang digunakan sebagai material urukan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah yang digunakan untuk menguruk TPU Pasirela diduga berasal dari wilayah Kecamatan Lemahabang. 

Untuk menguji informasi tersebut, tim investigasi nuansametro.com mendatangi Kantor Kecamatan Lemahabang dan menelusuri langsung lokasi yang disebut sebagai sumber material.

Di lapangan, ditemukan aktivitas pengupasan lahan persawahan. Material tanah hasil pengupasan kemudian diangkut menggunakan kendaraan dan dibawa ke sejumlah lokasi lain.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Camat Lemahabang, Wadas Nevi Fatimah, S.T., M.M.

Nevi membenarkan adanya aktivitas pengupasan lahan persawahan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu dilakukan atas kemauan para petani yang membutuhkan kondisi lahan yang lebih memungkinkan untuk dialiri air.

“Agar sawah petani bisa dialiri air, akhirnya petani mengumpulkan uang untuk bayar beko dan kendaraan,” ungkap Nevi saat ditemui di kantornya, Jumat (4/9/2026).

Ia menjelaskan, sebagian persawahan berada pada posisi lebih tinggi sehingga dilakukan pengupasan untuk membantu pengaturan kondisi lahan dan pengairan.

Namun, persoalan tidak berhenti pada alasan pengupasan sawah.

Pertanyaan berikutnya justru lebih krusial, ke mana tanah hasil pengupasan itu dibawa dan apakah pengambilan serta pemanfaatan material tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku?

Dari Sawah Lemahabang Mengalir ke TPU Pasirela

Tim investigasi kemudian menelusuri lokasi yang disebut sebagai sumber material di Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang.

Di lokasi, tim bertemu dengan pihak yang disebut sebagai pengelola atau ceker pengiriman material.

Dalam keterangannya, pihak tersebut membenarkan bahwa material tanah dari lokasi itu dikirim ke wilayah Purwasari untuk kebutuhan pengurukan makam atau TPU.

Pengakuan tersebut memunculkan persoalan baru.

Jika material memang berasal dari lokasi tersebut, siapa yang bertanggung jawab memastikan bahwa tanah yang dibeli dan digunakan pemborong TPU Pasirela berasal dari sumber yang legal?

Sebab, alasan tanah digunakan untuk kepentingan sosial seperti pengurukan TPU tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memastikan asal material, proses pengambilan, pengangkutan, hingga peruntukannya sesuai ketentuan.

Apabila kegiatan tersebut ternyata hanya berupa pengupasan sawah untuk kepentingan pertanian dan dilakukan sesuai ketentuan, tentu persoalannya berbeda.

Namun, jika pengupasan tersebut berkembang menjadi aktivitas pengambilan material yang kemudian diperjualbelikan dan dikirim ke berbagai proyek, maka status dan legalitas kegiatannya patut diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

Bukan Hanya Untuk TPU, Material Disebut Dikirim ke Sejumlah Proyek

Sorotan semakin menguat setelah pihak pengelola menyebut material dari lokasi tersebut tidak hanya dikirim ke wilayah Purwasari.

Menurut pengakuannya, tanah juga dikirim ke sejumlah lokasi lain di Kabupaten Karawang, termasuk untuk kebutuhan pembangunan perumahan di kawasan Gogik, Majalaya.

Keterangan ini tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Sebab, jika benar material dari satu lokasi secara rutin dikirim ke berbagai proyek, maka aparat dan pemerintah daerah perlu memastikan apakah aktivitas tersebut masih berada dalam konteks pengupasan lahan pertanian atau sudah masuk ke dalam kegiatan pengambilan dan distribusi material tanah yang memiliki konsekuensi perizinan tersendiri.

Pemborong TPU Jangan Lepas Tangan

Dalam konteks proyek pengurukan TPU Pasirela, posisi pemborong juga menjadi penting untuk diklarifikasi.

Pemborong semestinya dapat menjelaskan secara terbuka:

  • Dari siapa material tanah dibeli;

  • Dari lokasi mana tanah tersebut diambil;

  • Siapa pihak yang mengangkut material;

  • Bagaimana mekanisme pembayaran material dan angkutan;

  • Apakah tersedia dokumen asal-usul material;

  • Serta apakah lokasi sumber material memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai.

Jangan sampai pemborong hanya bertanggung jawab atas tanah yang tiba di lokasi proyek, tetapi tidak mau mengetahui dari mana material tersebut berasal.

Sebab, legalitas sebuah material tidak berhenti ketika truk tiba di lokasi proyek.

Asal-usul material juga menjadi bagian penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kini Bola Ada di Tangan Pemerintah dan Aparat

Rangkaian temuan lapangan tersebut membuka sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan klaim bahwa tanah digunakan untuk kepentingan pengurukan TPU.

Pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum perlu memastikan apakah kegiatan di lokasi sumber material tersebut benar-benar merupakan pengupasan sawah untuk kepentingan pertanian, atau terdapat aktivitas pengambilan material yang dilakukan di luar ketentuan.

Jika seluruh prosesnya legal, maka dokumen dan dasar kegiatannya tentu dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka alasan kepentingan pengurukan TPU tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan.

Pertanyaan besarnya kini sederhana, tetapi mendesak, dari mana sebenarnya tanah yang menguruk TPU Pasirela berasal, dan apakah seluruh rantai material tersebut benar-benar legal?

Tim investigasi nuansametro.com masih menelusuri pihak pemborong pengurukan TPU Pasirela, pemasok material, mekanisme pembayaran tanah dan angkutan, serta dokumen dan legalitas lokasi pengambilan material.

Konfirmasi dari pihak pemborong dan pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan dalam penelusuran kasus ini.


• Bodong/Ade

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro