![]() |
| Foto : Anggota Forum Karawang Utara Bergerak (KUB) sekaligus praktisi hukum, Syarif Husen, |
Nuansametro.com - Karawang | Dugaan pungutan berkedok sewa buku perpustakaan di SMPN 1 Jayakerta, dengan tarif Rp15.000 hingga Rp30.000 per siswa, menuai kecaman keras. Anggota Forum Karawang Utara Bergerak (KUB) sekaligus praktisi hukum, Syarif Husen, SH, menilai praktik ini 'pungutan liar' yang mencederai pendidikan dan melanggar aturan resmi.
“Ini pembangkangan langsung terhadap Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1934 Tahun 2025 yang melarang keras segala pungutan, penjualan LKS, modul, maupun komersialisasi bahan ajar. Mengubah jual-beli menjadi sewa tetaplah pungli yang membebani orang tua,” tegas Syarif, Jumat (25/9/2026).
Ia menyoroti adanya ketentuan denda sepihak sebesar Rp50.000. Padahal, perpustakaan dan buku pelajaran seharusnya gratis karena dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Praktik ini mengindikasikan pengelolaan yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.
Sikap bungkam Kepala Sekolah di hadapan publik dinilai tiada iktikad baik dalam hal akuntabilitas.
“Sebagai pimpinan, wajib bertanggung jawab atas apa yang terjadi di lingkungannya,” ujarnya.
Syarif mendesak Bupati serta Dinas Pendidikan, dan Budaya Karawang segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Jika terbukti, oknum yang terlibat harus dijatuhi sanksi tegas pencopotan jabatan hingga pemberhentian sebagai efek jera.
“Kepada orang tua murid yang merasa dibebankan, silakan segera melaporkan ke nomor call center resmi yang telah disediakan Pemkab Karawang,” imbaunya.
• kojek

0 Komentar