Headline News

SHM 1,4 Hektare Jadi Polemik, Nasabah Bank BJB Pertanyakan Peralihan Agunan Kredit ke Pihak Ketiga

Foto : H. Iih Dulmuin bersama Kuasa Hukum saat di Bank BJB Karawang. 

Nuansametro.com - Karawang | Polemik kepemilikan lahan seluas sekitar 14.000 meter persegi atau 1,4 hektare di Desa Langgensari, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, kembali mencuat. Lahan milik H. Iih Dulmuin, warga Kampung Prako RT 04/RW 09, Desa Sukamulya, itu sebelumnya disebut menjadi agunan fasilitas kredit di Bank BJB Karawang.

Persoalan muncul setelah pihak keluarga mempertanyakan dugaan peralihan hak atas sertifikat tanah kepada pihak ketiga. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar dan proses peralihan aset yang menurut keluarga tidak pernah dijual maupun dialihkan kepada pihak lain.

H. Iih Dulmuin bersama kuasa hukumnya, Egi Yoga Karisma, SH, mendatangi Kantor Bank BJB Karawang, Kamis (16/9/2026). Kedatangan tersebut merupakan bagian dari langkah hukum yang ditempuh setelah pihak keluarga merasa belum mendapatkan kepastian terkait status tanah tersebut.

Yoga mengatakan, kliennya merupakan nasabah Bank BJB dan dalam perjalanan kredit sempat mengalami persoalan pembayaran. Sertifikat tanah seluas sekitar 14.000 meter persegi kemudian dijadikan jaminan kredit.

“Klien kami merupakan salah satu nasabah Bank BJB Karawang. Dalam perjalanan kredit tersebut memang ada sedikit kemacetan pembayaran. Sertifikat tanah seluas 14.000 meter persegi milik klien kami kemudian dijadikan jaminan,” ujar Yoga kepada wartawan.

Namun, menurut Yoga, persoalan kemudian berkembang ketika muncul pihak ketiga yang disebut memiliki klaim atas aset tersebut.

Ia mempertanyakan bagaimana sertifikat yang sebelumnya dijadikan agunan dapat beralih nama kepada pihak yang, menurut pihak keluarga, tidak memiliki hubungan hukum dengan H. Iih Dulmuin.

“Yang menjadi persoalan, sertifikat klien kami yang waktu itu dijaminkan di Bank BJB, dengan status debitur, kemudian menjadi balik nama kepada pihak ketiga yang jelas-jelas tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami,” katanya.

Klaim Investasi Rp1 Miliar Dipersoalkan

Selain status agunan, kuasa hukum juga menyoroti adanya klaim investasi senilai Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.

Menurut Yoga, pihak ketiga disebut mengklaim adanya investasi dengan keuntungan sekitar Rp90 juta per bulan. Namun, pihak keluarga H. Iih Dulmuin, kata dia, mempersoalkan ketika hubungan investasi tersebut kemudian dikaitkan dengan transaksi jual beli tanah.

“Diklaim ada investasi sebesar Rp1 miliar dengan keuntungan Rp90 juta per bulan. Tetapi investasi tersebut kemudian seolah-olah diplintir menjadi jual beli,” ungkap Yoga.

Pihak keluarga membantah pernah melakukan transaksi penjualan maupun pengalihan kepemilikan atas tanah tersebut. H. Iih Dulmuin, berdasarkan keterangan kuasa hukum, tidak pernah merasa menjual, menghibahkan, ataupun mengalihkan hak atas lahan kepada pihak mana pun.

Karena itu, keluarga meminta adanya penjelasan secara terbuka mengenai status sertifikat, proses peralihan hak, serta dasar hukum yang digunakan dalam perubahan kepemilikan.

Empat Kali Pertemuan Belum Berujung Kepastian

Upaya penyelesaian, menurut Yoga, sebelumnya telah dilakukan melalui jalur komunikasi dengan pihak Bank BJB.

Kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi kepada Bank BJB dan mengikuti sekitar empat kali pertemuan yang difasilitasi untuk mencari penyelesaian.

Namun, hingga kini pihak keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian hukum yang mereka harapkan.

“Upaya hukum sudah kami lakukan. Kami juga sudah mengirimkan somasi kepada Bank BJB dan telah difasilitasi sekitar empat kali pertemuan. Namun, dari empat kali pertemuan tersebut, sampai sekarang belum ada kepastian hukum untuk klien kami,” jelas Yoga.

Menurutnya, pihak Bank BJB perlu memberikan penjelasan mengenai posisi dan tanggung jawabnya dalam persoalan tersebut, khususnya terkait status agunan yang kemudian dipersoalkan kepemilikannya.

“Harapan saya mudah-mudahan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kami meminta pertanggungjawaban kepada pihak BJB, seperti apa tanggung jawabnya terhadap klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, Hj. Nining Rodiah, istri H. Iih Dulmuin, meminta agar hak keluarganya atas tanah yang disengketakan dapat dikembalikan.

“Saya meminta hak saya untuk dikembalikan,” tegas Nining.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank BJB Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peralihan hak atas SHM seluas sekitar 14.000 meter persegi tersebut maupun tudingan yang disampaikan keluarga dan kuasa hukum H. Iih Dulmuin.

Keterangan Bank BJB penting untuk menjelaskan secara utuh kronologi fasilitas kredit, kedudukan agunan, proses penyelesaian kredit, serta dasar dan mekanisme peralihan hak atas sertifikat yang kini dipersoalkan.

Persoalan tersebut selanjutnya dapat diuji melalui dokumen dan proses hukum yang berlaku, termasuk mengenai keabsahan setiap tindakan pengalihan hak serta hubungan hukum antara para pihak. 


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro