Headline News

Sengketa Kebun Binatang Bandung Masuk PTUN, Pemerhati Soroti Cacat Permanen Alas Hak Sertipikat Pemkot

Foto : Pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T.,

Nuansametro.com - Bandung | Sengketa lahan Kebun Binatang Bandung kembali memasuki babak penting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dalam sidang terbuka dengan perkara Nomor 89/G/2026/PTUN.BDG, Selasa (29/9/2026), agenda persidangan menghadirkan keterangan ahli terkait persoalan alas hak dan penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung.

Salah satu pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T., yang hadir dan memberikan pandangan terkait perkara tersebut, menyoroti secara serius legalitas alas hak yang selama ini menjadi dasar penerbitan sertipikat atas objek sengketa.

Menurut Yudi, terdapat persoalan mendasar yang patut diuji secara hukum, terutama terkait penggunaan segel sebagai alas hak tanah yang kemudian dikaitkan dengan aset Pemerintah Kota Bandung.

Ia menilai penggunaan segel sebagai dasar hak atas tanah tersebut patut dipertanyakan validitasnya karena harus dilihat berdasarkan rezim hukum yang berlaku pada saat transaksi atau peralihan tanah terjadi.

“Pada tahun 1930-an, pemerintahan yang berkuasa adalah Pemerintah Hindia Belanda yang menganut hukum BW. Seharusnya, apabila terjadi peralihan hak atas tanah, mekanismenya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku saat itu,” ujar Yudi dalam keterangannya.

Yudi mempertanyakan bagaimana sebuah segel yang menurut pandangannya memiliki persoalan keabsahan hukum dapat terus digunakan sebagai dasar hingga kemudian melahirkan hak atas tanah atas nama pemerintah.

Ia juga menyinggung keberadaan Gemeente Grond yang menurutnya harus dibedakan dengan bukti kepemilikan atau bukti hak atas tanah.

“Peta bidang bukan bukti hak. Kalau sejak awal dasar haknya bermasalah, maka proses selanjutnya juga harus diuji secara menyeluruh,” tegasnya.

Pertanyakan Status Tanah dan Proses Konversi Hak

Yudi juga menyoroti persoalan konversi hak atas tanah pada masa awal berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Menurutnya, apabila Pemerintah Kota Bandung melalui Gemeente Bandoeng memang memiliki dasar penguasaan atau kepemilikan yang sah, semestinya terdapat kejelasan mengenai proses konversi hak tersebut ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 serta ketentuan pertanahan yang berlaku setelah lahirnya UUPA.

“Yang harus dilihat adalah apakah hak lama tersebut benar-benar masih mempunyai kekuatan hukum dan bagaimana proses konversinya menjadi Hak Pakai,” katanya.

Persoalan tersebut, menurut Yudi, menjadi semakin penting setelah lahirnya PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

Ia menilai proses penerbitan sertipikat seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi juga harus memastikan riwayat dan dasar penguasaan tanah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Panitia A Diminta Buka Terang Riwayat Tanah

Dalam konteks penerbitan sertipikat, Yudi menyoroti peran Panitia A yang menurutnya memiliki fungsi penting dalam menggali informasi mengenai objek tanah.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan terhadap riwayat tanah semestinya dilakukan secara komprehensif, termasuk menelusuri asal-usul penguasaan, bukti hak, riwayat peralihan, serta dokumen yang menjadi dasar permohonan sertipikat.

“Panitia A memiliki tugas untuk menggali informasi sebanyak mungkin mengenai objek bidang tanah dan melakukan pemeriksaan di lapangan dengan memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Karena itu, ia meminta Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi pertanahan secara profesional dan transparan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, institusi pertanahan semestinya mampu membedakan secara tegas antara tanah negara, tanah yang benar-benar memiliki dasar hak, dan aset pemerintah daerah.

PTUN Diminta Uji Legalitas, Bukan Sekadar Administrasi

Yudi berharap Majelis Hakim PTUN Bandung tidak hanya melihat perkara tersebut dari aspek administratif penerbitan sertipikat, tetapi juga menguji secara menyeluruh dasar hukum yang melatarbelakangi lahirnya hak atas tanah yang disengketakan.

Ia menilai apabila benar terdapat cacat hukum pada alas hak yang menjadi dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai, maka persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai sekadar kekeliruan administratif.

“Kalau alas haknya sejak awal memang tidak sah atau cacat hukum, maka penerbitan hak di atasnya tentu harus diuji secara serius,” tegasnya.

Menurut Yudi, sengketa Kebun Binatang Bandung bukan semata-mata perkara perebutan atau penguasaan lahan, melainkan menyangkut kepastian hukum pertanahan dan tata kelola aset publik.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang berkepentingan membuka dokumen dan riwayat tanah secara transparan sehingga fakta hukum dapat diuji secara objektif di hadapan pengadilan.

“ATR/BPN harus menunaikan tugas dan fungsi sesuai amanat UUPA Nomor 5 Tahun 1960 beserta seluruh peraturan turunannya. Kepada Majelis Hakim PTUN Bandung, tegakkan hukum seadil-adilnya dengan tetap memperhatikan politik agraria yang pada hakikatnya ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Perkara Nomor 89/G/2026/PTUN.BDG tersebut kini menjadi perhatian karena putusan pengadilan nantinya tidak hanya menyangkut status administrasi pertanahan, tetapi juga dapat menjadi bagian penting dalam menguji kembali dasar hukum penguasaan dan pencatatan aset tanah Pemerintah Kota Bandung.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro