![]() |
| Foto : Seorang pria berinisial M (45) diamankan polisi setelah petugas menemukan ratusan butir pil yang diduga ekstasi serta ratusan buah diduga etomidate. (Humas Polresta Jambi) |
Nuansametro.com - Jambi | Satresnarkoba Polresta Jambi membongkar dugaan peredaran narkotika di Kota Jambi. Seorang pria berinisial M (45) diamankan polisi setelah petugas menemukan ratusan butir pil yang diduga ekstasi serta ratusan buah diduga etomidate.
Pengungkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Bagan Pete.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh tim opsnal.
Dalam penyelidikan itu, petugas mendapati M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dan masuk ke sebuah rumah. Polisi kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Dari jok sepeda motor yang digunakan M, petugas menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda, 166 butir merek Heineken warna cokelat muda, 36 butir merek Kucing warna cokelat muda, serta tiga butir merek LV warna merah muda-hijau.
Tak berhenti di situ. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penyimpanan etomidate di lokasi lain.
Petugas bergerak menuju sebuah lokasi di Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas berwarna hitam. Setelah diperiksa, brankas itu disebut berisi 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih.
Jika seluruh barang bukti tersebut dihitung, polisi mengamankan 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.
Selain barang bukti tersebut, petugas turut menyita dua timbangan digital, satu buah toperwer warna putih, satu tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, lima bungkus plastik klip bening kosong, satu lakban warna cokelat, satu telepon genggam Android, serta satu brankas warna hitam.
M beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.
Seluruh barang yang disebut sebagai ekstasi dan etomidate dalam perkara ini masih berstatus diduga berdasarkan keterangan kepolisian. Kepastian mengenai jenis dan kandungan barang bukti menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. (Humas)

0 Komentar