Headline News

Riksus Desa Jangan Jadi Dokumen Internal, Jenal Arifin Dorong Inspektorat Buka ke Publik

 

Foto: H. Jenal Arifin 

Nuansametro.com - Karawang | Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan desa kembali mengemuka.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Jenal Arifin, mendorong Inspektorat Kabupaten Karawang membuka hasil pemeriksaan khusus (riksus) terhadap desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Menurut Jenal, hasil pemeriksaan tersebut penting diketahui publik sepanjang informasi yang disampaikan memang diperbolehkan untuk dibuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya meminta anggota DPRD Kabupaten Karawang untuk bisa mendorong Inspektorat mempublikasikan hasil pemeriksaan khusus bagi desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa,” ujar Jenal, Rabu (16/9/2026).

Jenal menilai hasil pemeriksaan tidak semestinya hanya menjadi dokumen internal apabila secara hukum terdapat bagian yang dapat diakses masyarakat. 

Keterbukaan informasi, menurut dia, menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan desa yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menilai informasi hasil pemeriksaan dapat menjadi salah satu bahan bagi masyarakat untuk memahami rekam pengelolaan pemerintahan desa menjelang Pilkades.

“Kalau kepala desa memiliki prestasi dan hasil pemeriksaannya baik, itu bisa menjadi poin positif. Sebaliknya, apabila ada temuan dalam pemeriksaan, masyarakat juga perlu mengetahui informasinya secara utuh,” katanya.

Namun, Jenal mengingatkan agar informasi mengenai temuan pemeriksaan tidak dibangun dari rumor, tudingan, ataupun informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus bersumber dari hasil pemeriksaan resmi sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran maupun kesimpulan yang keliru.

Transparansi Anggaran Desa

Jenal menegaskan, transparansi pengelolaan anggaran desa merupakan bagian penting dari upaya mencegah penyimpangan dan memperkuat pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

“Poin utamanya adalah menekan angka korupsi di pemerintahan desa. Karena itu, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan harus jelas dan dapat diketahui masyarakat sesuai aturan,” tegasnya.

Ia pun meminta Inspektorat Kabupaten Karawang lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat, tentunya dengan tetap memperhatikan batasan hukum mengenai keterbukaan informasi publik.

“Sekali lagi saya berharap Inspektorat berinisiatif mempublikasikan hasil temuan yang memang dapat dibuka kepada publik. Ini penting untuk menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Jenal. (***)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro