Headline News

Rehabilitasi SDN Anggadita III Baja Ringan Pakai Paku Beton, Metode Pemasangan Jadi Sorotan, Pengawas Tidur?

Foto : Pengikat yang digunakan disebut berupa paku beton, bukan dynabolt atau sistem angkur yang lazim digunakan untuk memastikan sambungan rangka dengan struktur beton memiliki kekuatan dan kestabilan memadai

Nuansametro.com - Karawang | Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Anggadita III, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Pekerjaan yang dibiayai anggaran pemerintah daerah dengan nilai pagu hampir Rp400 juta itu dipertanyakan setelah ditemukan dugaan penggunaan metode pengikatan rangka atap baja ringan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Sorotan mengarah pada bagian kaki rangka atap baja ringan yang terpasang pada struktur beton. Di lokasi, pengikat yang digunakan disebut berupa paku beton, bukan dynabolt atau sistem angkur yang lazim digunakan untuk memastikan sambungan rangka dengan struktur beton memiliki kekuatan dan kestabilan memadai.

Persoalan tersebut menjadi penting karena sistem angkur pada tumpuan rangka atap bukan sekadar persoalan material, melainkan berkaitan dengan bagaimana beban struktur diteruskan ke bangunan. 

Ketidaksesuaian material maupun metode pemasangan, jika benar terjadi, berpotensi memengaruhi kualitas dan keamanan konstruksi.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai spesifikasi teknis pekerjaan, mandor yang berada di lokasi, Ujang, mengaku tidak mengetahui secara detail ketentuan teknis proyek tersebut.

“Itu mah kurang tahu, saya mah hanya kerja, kerja aja,” ujar Ujang saat dikonfirmasi terkait pemasangan rangka atap.

Ujang mengatakan dirinya hanya menjalankan pekerjaan di lapangan. Untuk persoalan yang berkaitan dengan proyek, ia mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak perusahaan.

“Kalau ada apa-apa hubungi Pa H. Endang Parahu,” katanya.

Anggaran Hampir Rp400 Juta

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, rehabilitasi ruang kelas SDN Anggadita III dikerjakan oleh CV Sinar Lingga Pusaka.

Pekerjaan tersebut tercantum dalam Nomor Kontrak 003/02/SPK.REH.01.106/Sarpras/VII/2026, tertanggal 10 Agustus 2026, dengan sumber anggaran Pemerintah Kabupaten Karawang dan nilai pagu sebesar Rp398.061.000.

Menurut Ujang, pekerjaan rehabilitasi tidak hanya mencakup bagian atap. Sejumlah item pekerjaan lainnya antara lain tambal sulam keramik dan penambahan genteng.

Dengan nilai anggaran yang tidak kecil, pelaksanaan proyek tersebut menjadi layak diawasi secara ketat, terutama untuk memastikan setiap pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta standar konstruksi yang dipersyaratkan.

Bukan Sekadar Paku atau Dynabolt

Pertanyaan utama dalam proyek ini bukan semata-mata mengenai apakah paku beton atau dynabolt digunakan, melainkan apakah material dan metode tersebut memang diperbolehkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan.

Jika dokumen kontrak mensyaratkan jenis angkur tertentu, tetapi di lapangan digunakan material berbeda tanpa dasar perubahan pekerjaan yang sah, kondisi tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pelaksana dan pengawas proyek.

Sebaliknya, apabila penggunaan paku beton memang diperbolehkan berdasarkan desain dan perhitungan teknis, pihak pelaksana seharusnya dapat menjelaskan dasar teknisnya kepada publik.

Terlebih, bangunan yang direhabilitasi merupakan fasilitas pendidikan yang nantinya digunakan siswa dan tenaga pendidik setiap hari.

Karena itu, kualitas pekerjaan tidak semestinya hanya diukur dari apakah proyek terlihat selesai secara kasat mata. Kekuatan sambungan, kualitas material, metode pemasangan, hingga kesesuaian dengan spesifikasi kontrak merupakan bagian penting yang harus dipastikan.

Publik Menunggu Penjelasan

Sorotan terhadap proyek tersebut kini mengarah pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan memastikan mutu pekerjaan.

Pihak pelaksana, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen, hingga instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai spesifikasi pemasangan rangka atap baja ringan, termasuk jenis angkur yang dipersyaratkan dalam dokumen teknis.

Jika terdapat perubahan metode atau material di lapangan, publik juga berhak mengetahui apakah perubahan tersebut telah melalui prosedur teknis dan administratif sebagaimana mestinya.

Sebab, Rp398 juta bukan angka kecil. Setiap rupiah anggaran publik semestinya berujung pada pekerjaan yang memenuhi standar mutu, bukan menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana konstruksi tersebut dikerjakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Sinar Lingga Pusaka maupun pihak pengawas proyek belum memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan paku beton pada kaki rangka atap baja ringan tersebut.

Publik kini menunggu jawaban, apakah metode tersebut memang sesuai spesifikasi, atau ada perubahan pekerjaan yang perlu dipertanggungjawabkan?


• Bodong 


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro