![]() |
| Foto : Proyek pembangunan/rehabilitasi sarana ruang publik Kantor Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, senilai Rp4,8 miliar dari APBD 2026. |
Nuansametro.com - Karawang | Proyek pembangunan/rehabilitasi sarana ruang publik Kantor Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, senilai Rp4,8 miliar dari APBD 2026, menuai sorotan. Material tanah urugan yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga bercampur sampah plastik dalam jumlah cukup masif.
Temuan itu terlihat saat jurnalis Nuansa Metro melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek, Minggu (6/9/2026).
Pada area yang tengah memasuki tahap pengupasan tanah, tampak material tanah urugan lama yang dibongkar bercampur dengan berbagai jenis sampah plastik.
Ceceran tersebut antara lain berupa kantong plastik, bungkus makanan, hingga pecahan plastik keras yang terlihat menyatu dengan material tanah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait standar kelayakan material yang digunakan dalam proyek yang dibiayai uang negara tersebut.
Proyek yang berada di lingkungan Kantor Kecamatan Kotabaru itu merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp4.800.000.000, bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.
Adapun pekerjaan bernama Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Ruang Publik Kantor Kecamatan Kotabaru, dengan nomor kontrak 027.2/ /BGNJAKON/2026, tanggal kontrak 21 Agustus 2026.
Pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender, terhitung 28 Agustus hingga 25 Desember 2026. Kontraktor pelaksana tercantum CV. AZZA, sementara konsultan supervisi adalah PT. Mitra Nusa Konsulindo.
Bukan Sekadar Sampah Plastik, Ada Pertanyaan Soal Keamanan Material
Campuran sampah plastik dalam tanah urugan tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan kebersihan atau estetika proyek.
Jika material tersebut memang digunakan sebagai bagian dari konstruksi ruang publik, maka aspek asal-usul, kualitas, keamanan, hingga kemungkinan kontaminasi material menjadi hal yang patut dipastikan.
Pertanyaan mendasarnya, dari mana tanah urugan tersebut diperoleh dan apakah material itu telah melalui pemeriksaan yang memadai?
Apalagi, keberadaan sampah anorganik dalam material tanah menimbulkan pertanyaan apakah terdapat residu lain yang berpotensi membahayakan lingkungan.
Karena itu, perlu dipastikan apakah material tersebut telah menjalani pengujian laboratorium yang relevan, termasuk apabila memang terdapat alasan teknis dan lingkungan untuk melakukan pengujian karakteristik limbah maupun Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP).
Jangan sampai ruang publik yang seharusnya dibangun menjadi fasilitas yang aman dan nyaman bagi masyarakat justru menyimpan persoalan lingkungan di kemudian hari.
Jawaban Camat Kotabaru Tuai Sorotan
Sorotan tidak berhenti pada kondisi material. Respons pemerintah wilayah ketika dikonfirmasi juga menjadi perhatian.
Jurnalis Nuansa Metro menghubungi Camat Kotabaru, Mustofa, melalui WhatsApp pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 14.15 WIB untuk meminta penjelasan mengenai proyek tersebut.
Mustofa membenarkan adanya pekerjaan renovasi lapangan kecamatan. Namun, ketika ditanya mengenai persoalan material dan pelaksanaan pekerjaan, ia mengarahkan konfirmasi kepada pelaksana maupun Dinas PUPR.
“Betul, ada pekerjaan renovasi lapangan kecamatan, Minggu kemarin ada pihak CV Azza pelaksananya memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan. Adapun yang dipertanyakan silakan ditanyakan langsung ke pelaksana. Saya tidak bisa menjawab,” ujar Mustofa.
Dalam pesan berikutnya, Mustofa menambahkan,
“Atau bisa ke dinas PUPR yang memiliki program/kegiatannya.” tutup Mustofa.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana koordinasi dan pengawasan pemerintah wilayah terhadap pekerjaan pembangunan yang berlangsung di lingkungan kantor kecamatan.
Memang, tanggung jawab teknis proyek berada pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai kontrak.
Namun, ketika terdapat dugaan penggunaan material yang tidak semestinya, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai mekanisme pengawasan proyek tersebut.
CV Azza dan PUPR Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, CV. AZZA selaku kontraktor pelaksana dan Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.
Sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban, antara lain:
Dari mana asal tanah urugan yang ditemukan bercampur sampah plastik tersebut?
Apakah material telah melalui pengujian laboratorium sebelum digunakan?
Apakah terdapat dokumen atau hasil pemeriksaan yang memastikan material tersebut memenuhi standar teknis dan lingkungan?
Bagaimana peran konsultan supervisi PT. Mitra Nusa Konsulindo dalam memastikan kualitas material proyek?
Sejauh mana pengawasan Dinas PUPR dan instansi lingkungan terhadap aspek lingkungan dalam pekerjaan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting mengingat nilai proyek mencapai Rp4,8 miliar dan seluruh pembiayaannya bersumber dari APBD, yang pada hakikatnya merupakan uang masyarakat.
Inspektorat dan DLH Didesak Turun Tangan
Temuan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai polemik pemberitaan. Jika diperlukan, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap material di lokasi dan mengambil sampel untuk diuji secara independen.
Inspektorat Kabupaten Karawang dinilai perlu memastikan aspek kepatuhan dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat memberikan penilaian dari sisi lingkungan sesuai kewenangannya.
Publik tentu berharap proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dikerjakan sesuai spesifikasi, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik.
Sebab, uang yang digunakan adalah uang rakyat.
Jangan sampai proyek yang dibangun atas nama kepentingan publik justru meninggalkan persoalan bagi publik.
• Fitri


0 Komentar