Headline News

PPDI Karawang Desak Raperda Desa, Pastikan Status, Kesejahteraan, Hingga Jaminan Hari Tua Perangkat Desa

Foto : PPDI Kabupaten Karawang menyampaikan sejumlah usulan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Desa DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (24/9/2026).


Nuansametro.com - Karawang | Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang menyampaikan sejumlah usulan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Desa DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (24/9/2026). 

Pembahasan ini melibatkan juga unsur Forum BPD dan BUMDesa guna menyusun payung hukum baru penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketua PPDI Kabupaten Karawang, H. Ramli Gozali, SE., menegaskan Raperda tidak boleh hanya mengatur aspek administratif, melainkan wajib memberikan kepastian hukum terkait status kepegawaian, kesejahteraan, perlindungan, hingga masa depan Kepala Desa maupun Perangkat Desa.

"Kami berharap Raperda ini tidak sekadar instrumen regulasi, melainkan mampu memberi kepastian, kesejahteraan, perlindungan, dan penghargaan yang layak bagi seluruh perangkat desa," ujar Ramli.

Salah satu sorotan utama adalah belum jelasnya status kepegawaian perangkat desa. PPDI mendesak pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) agar tercipta aparatur yang profesional sekaligus merasa aman dalam menjalankan tugas pembangunan.

Berikut enam poin usulan strategis PPDI:

1. Status Kepegawaian: Pemberian NIPD bagi perangkat desa serta penguatan mekanisme persetujuan Bupati dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

2. Kesejahteraan: Tunjangan sesuai PP No. 16 Tahun 2026 serta kenaikan pendapatan secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Penataan Organisasi: Penyesuaian jumlah Kaur dan Kasi sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2024 masing-masing 3 orang untuk Desa berstatus Mandiri.

4. Jaminan Sosial: Mengembalikan Program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi perangkat desa sebagai perlindungan setelah masa pengabdian berakhir.

5. Kebijakan Usia: Penyesuaian batas usia jabatan Kepala Dusun dengan tetap memperhatikan hak asal-usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat.

6. Batas Wilayah: Menetapkan ambang batas jumlah RT/RW untuk pembentukan wilayah Dusun agar lebih terukur.

PPDI berharap seluruh aspirasi ini menjadi bahan pertimbangan utama Pansus sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

Regulasi ini diharapkan menjadi momentum perbaikan nasib ribuan perangkat desa yang selama ini mengabdi tanpa kepastian perlindungan jangka panjang. (***) 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro